Hak Pekerja Dalam UU Ketenagakerjaan yang Harus Kamu Ketahui

Selasa 20-02-2024,06:17 WIB
Reporter : Jessica Laurent
Editor : Retna Christa

Berikut adalah rangkuman mengenai objek utama perlindungan tenaga kerja menurut UU tersebut.

1. Perlindungan terhadap hak-hak dalam hubungan kerja: Setiap pekerja memiliki hak-hak tertentu yang harus dijamin oleh pengusaha, termasuk hak atas upah yang layak, jam kerja yang adil, dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.

2. Perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja untuk berunding dengan pengusaha dan mogok kerja: UU ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja yang ingin melakukan negosiasi atau berunding dengan pengusaha terkait kondisi kerja, serta hak untuk melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes kolektif.

BACA JUGA:Minat Pekerja Migran Indonesia di Singapura untuk Upgrading Pendidikan Makin Meningkat

3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja: Pengusaha wajib memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerjanya, termasuk menyediakan perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memberikan pelatihan terkait.

4. Perlindungan khusus bagi pekerja atau buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat: UU ketenagakerjaan memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti pekerja perempuan, anak-anak, dan penyandang cacat, untuk mencegah eksploitasi dan diskriminasi dalam dunia kerja.


HAK pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang harus kamu ketahui. Foto: Ilustrasi penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama di tempat kerja.-Marcus Aurelius-Pexels

5. Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja: Setiap pekerja berhak menerima upah yang layak sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan, serta mendapatkan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, dan pensiun.

BACA JUGA:Sanksi Yang Menanti Bagi Dokter, Karyawan, Dosen, maupun Instansi Yang Terbukti Terlibat Perundungan

6. Perlindungan atas hak pemutusan hubungan tenaga kerja: UU ketenagakerjaan mengatur prosedur pemutusan hubungan kerja yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan hak-hak tertentu bagi pekerja yang di-PHK.

Melalui ketentuan-ketentuan itu, UU ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja Indonesia, sehingga tercipta hubungan kerja yang sehat, adil, dan berkelanjutan antara pekerja dan pengusaha.

Pemahaman yang baik mengenai hak-hak ini akan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi setiap karyawan dalam menjalani kehidupan kerja mereka. Juga mendorong terwujudnya hubungan kerja yang sehat dan berkelanjutan antara pekerja dan perusahaan. (*)

Kategori :