Sanksi Yang Menanti Bagi Dokter, Karyawan, Dosen, maupun Instansi Yang Terbukti Terlibat Perundungan

Sanksi Yang Menanti Bagi Dokter, Karyawan, Dosen, maupun Instansi Yang Terbukti Terlibat Perundungan

Ilustrasi tenaga kesehatan-pixabay@Pitertws-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 yang melarang segala bentuk perundungan di kalangan tenaga medis. 

Peraturan tersebut mulai berlaku Kamis, 20 Juli 2023. Budi menuturkan pihaknya mendapatkan pengaduan banyaknya korban perundungan dokter senior kepada dokter muda. 

Terutama pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). “Hal ini tidak hanya menimbulkan kerugian mental, tapi sampai fisik dan finansial bagi korban,” jelas Budi dalam keterangan pers Kamis, 20 Juli 2023.  

BACA JUGA:Marak Dokter Senior Mem-bully Juniornya, Menkes Keluarkan Instruksi

Dalam aturan terbaru, Budi menjelaskan ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:

BACA JUGA:Model-Model Perundungan di Kalangan Dokter: Disuruh Laundry Sampai Diperas Puluhan Juta

Sanksi bagi tenaga pendidik maupun karyawan RS/Faskes yang terlibat perundungan:

  1. Sanksi ringan berupa teguran tertulis, 
  2. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan, 
  3. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Sanksi bagi peserta didik yang terlibat perundungan: 

  1. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis,
  2. Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan, 
  3. Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Sanksi untuk Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya:  

  1. Sanksi ringan berupa teguran tertulis, 
  2. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan, 
  3. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

“Kita berharap bisa memutus puluhan tahun praktik perundungan yang dilakukan kepada PPDS yang selama ini tidak mau didiskusikan sekarang kita putus. Jadi buat teman-teman peserta didik bisa konsentrasi belajar, lebih kondusif suasananya, dan bebas dari perundungan,” ucap Menkes Budi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: