4. Hak untuk bekerja sesuai dengan waktu yang ditentukan, dengan jam kerja standar 7-8 jam sehari, tergantung kebijakan perusahaan.
5. Hak untuk ditempatkan dalam pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki.
6. Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk di dalamnya upaya pencegahan terhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
7. Hak untuk mendapatkan jaminan sosial yang mencakup berbagai bentuk perlindungan, seperti asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, dan pensiun.
BACA JUGA:Hadiri Ulang Tahun SPSI di Sidoarjo, Gibran Tegaskan Keberpihakan Pada Buruh dan Pekerja
8. Hak untuk bergabung dan ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh, serta berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh serikat tersebut.
9. Hak untuk mendapatkan cuti tahunan, yang biasanya diberikan setelah karyawan telah bekerja selama satu tahun secara terus menerus.
10. Hak untuk istirahat setelah bekerja empat jam terus menerus, dengan waktu istirahat minimal selama setengah jam.
11. Hak atas cuti melahirkan dan cuti haid khusus bagi karyawan perempuan, yang mencakup waktu sebelum dan setelah proses melahirkan, serta hari-hari pertama saat mengalami menstruasi.
BACA JUGA:5 Ribu Pekerja Migran Indonesia Hadiri Peringatan Hari Migran Intrenasional oleh BP2MI
12. Hak untuk melaksanakan ibadah agama secara teratur, tanpa adanya gangguan atau hambatan dari pihak perusahaan.
13. Hak untuk melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes atau tindakan kolektif dalam menuntut hak-hak pekerja.
14. Hak untuk menerima pesangon atau kompensasi finansial apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
HAK pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang harus kamu ketahui. Foto: karyawan PLTU Sumsel melakukan mogok kerja pada Juli 2022.-Lahat Pos -Disway
BACA JUGA:Anies Perjuangkan Akses KPR Untuk Semua Keluarga Indonesia, Terutama Pekerja Informal
Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, terdapat beberapa aspek utama dalam perlindungan tenaga kerja yang harus dijamin oleh setiap perusahaan atau pengusaha.