Hak Pekerja Dalam UU Ketenagakerjaan yang Harus Kamu Ketahui

Hak Pekerja Dalam UU Ketenagakerjaan yang Harus Kamu Ketahui

Hak pekerja dalam undang-undang ketenagakerjaan yang harus kamu tahu--ilustrasi

HARIAN DISWAY - Hari Pekerja Nasional Indonesia atau Harpekindo diperingati setiap 20 Februari untuk menyatukan semangat para pekerja di Indonesia.

Untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur hak para pekerja atau karyawan.

Hak dan kewajiban pekerja biasanya tertuang dalam perjanjian kerja yang diberikan di awal. Hal itu menjadi landasan utama dalam menegakkan kedua belah pihak, dalam hak dan kewajiban yang dimiliki oleh karyawan.

BACA JUGA:Sejarah di Balik Peringatan Hari Pekerja Nasional 20 Februari

Perjanjian kerja sebagai sebuah dokumen resmi menandai kesepakatan antara pekerja atau karyawan dengan pengusaha atau pemberi kerja. Di dalamnya, tertera dengan tegas hak dan kewajiban yang harus dipegang teguh oleh kedua belah pihak.


HAK pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang harus kamu ketahui.-Pexels-

Dalam konteks regulasi hukum, hak-hak pekerja telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Undang-undang tersebut memberikan perlindungan serta jaminan terhadap hak-hak dasar pekerja, yang meliputi hak atas upah, jam kerja yang wajar, cuti, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak untuk membentuk serikat pekerja.

BACA JUGA:Kesempatan Bagi Pekerja Berkebutuhan Khusus atau Disabilitas Makin Dibuka Luas oleh Tiga Selaras Suksesindo

Jika Anda adalah karyawan perusahaan, berikut adalah sejumlah hak pekerja yang wajib Anda ketahui. Anda boleh menuntut hal-hal di bawah ini kepada pemberi kerja, karena sudah dijamin UU ketenagakerjaan.

1. Hak atas upah yang layak, sesuai dengan jumlah dan kualitas pekerjaan yang dilakukan.

2. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan kesempatan yang adil dari perusahaan, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, agama, suku, atau latar belakang lainnya.

3. Hak untuk menerima pelatihan kerja guna meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, sehingga dapat bersaing secara lebih baik di pasar kerja.

BACA JUGA:Jelang Debat Capres Terakhir, Prabowo Dorong Pekerja Lokal jadi Karyawan Tetap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: uu ketenagakerjaan