HARIAN DISWAY - Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 bisa mendorong pertumbuhan industri gim nasional.
Perpres tersebut berisi tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional pada Selasa, 20 Februari 2024.
Kemenparekraf menilai bahwa Perpres ini memuat tujuan untuk memperkuat dan membuka peluang ekosistem industri gim di Indonesia.
Ilustrasi permainan elektronik (gim), pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan tentang Klasifikasi Gim-Harian Disway-
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya mengatakan bahwa Perpres ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Februari 2024.
Tujuan penetapan Perpres disebut sebagai usaha memperkuat ekosistem industri gim di Indonesia yang tengah bertumbuh dengan cepat.
Menurutnya, peluang industri gim nasional telah menjalar begitu luas, namun sebagian besar gim yang beredar di pasaran masih buatan luar negeri.
"Tujuan dari Perpres ini adalah untuk mengoptimalkan ekosistem usaha gim, karena ini perlu regulasi yang jelas. Apalagi potensi ekonomi kreatif Indonesia, khususnya gim itu cukup kuat," ujar Nia saat hadir di acara Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Februari 2024 lalu.
BACA JUGA:Menparekraf di KTT AIS 2023: Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Kunci Pertumbuhan Berkelanjutan
Lebih lanjut, melalui penetapan Perpres ini, perkembangan industri gim di Indonesia dapat bertumbuh cepat dan sukses kuasai pasar nasional hingga internasional.
Tak hanya itu, Perpres ini juga membantu bertambahnya pegiat industri gim di Tanah Air.
“Pasar gim Indonesia ini sangat besar, merujuk pada pada Statista Tahun 2023, pasar gim di Indonesia diproyeksikan meraup pendapatan hingga 1.117 juta dolar AS, ini besar sekali dan mostly di industri gim ini adalah (gim) online dengan nilai pasar mencapai 343 juta dolar AS pada tahun 2023," tutur Nia.
BACA JUGA:Rancangan Perpres Hak Penerbit: Payung Hukum Jurnalisme dan Industri Media Massa
Di sisi lain, Direktur Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf Robinson Sinaga memaparkan bahwa ada delapan poin penting yang diatur dalam Perpres ini.