4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
5. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah.
6. Melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
7. Menangani sengketa dan konflik pertanahan guna mencapai penyelesaian yang adil dan berkeadilan.
BACA JUGA: AHY Dilantik Jadi Menteri ATR, Ini Riwayat Pendidikan dan Karier Militernya
Itulah tugas dan fungsi AHY sebagai Menteri ATR/Kepala BPN di kabinet Jokowi. AHY akan menjalankan tugasnya sampai masa jabatan Presiden Jokowi berakhir dan tidak ada perombakan lagi. (Jessica Laurent)