Resmi Dilantik, Ini Tugas dan Fungsi AHY sebagai Menteri ATR/Kepala BPN

Rabu 21-02-2024,13:38 WIB
Reporter : Jessica Laurent
Editor : Heti Palestina Yunani

4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

5. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah.

6. Melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

7. Menangani sengketa dan konflik pertanahan guna mencapai penyelesaian yang adil dan berkeadilan.

BACA JUGA: AHY Dilantik Jadi Menteri ATR, Ini Riwayat Pendidikan dan Karier Militernya

Itulah tugas dan fungsi AHY sebagai Menteri ATR/Kepala BPN di kabinet Jokowi. AHY akan menjalankan tugasnya sampai masa jabatan Presiden Jokowi berakhir dan tidak ada perombakan lagi. (Jessica Laurent)

Kategori :