Resmi Dilantik, Ini Tugas dan Fungsi AHY sebagai Menteri ATR/Kepala BPN

Rabu 21-02-2024,13:38 WIB
Reporter : Jessica Laurent
Editor : Heti Palestina Yunani

HARIAN DISWAY - Presiden Joko Widodo kembali melakukan perombakan dalam Kabinet Indonesia Maju. Salah satu perubahan yang mencolok adalah di jabatan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional (ATR/BPN).

Kini, posisi itu diserahkan kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Rabu, 21 Februari 2024. Pergantian itu bersamaan dengan perubahan posisi Hadi Tjahjanto yang dulunya berperan sebagai menteri ATR/Kepala BPN.

Ia kini beralih menjadi menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan (menkopolhukam). Kemudian, posisi Hadi digantikan oleh putra mantan Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono yakni Agus Harimurti Yudhoyono atau yang akrab dikenal dengan AHY.

Apa saja tugas dan fungsi mentkri ATR/Kepala BPN? Berikut penjelasannya.

BACA JUGA: Resmi! Jokowi Lantik Hadi Tjahjono Jadi Menko Polhukam, AHY Menteri ATR/BPN

Tugas Menteri ATR/Kepala BPN

Menteri ATR/Kepala BPN adalah pejabat yang memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional. Kementerian ATR diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Berdasarkan Pasal 4 Perpres tersebut, Kementerian ATR bertugas untuk mengurus urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional diatur berdasarkan Perpres Nomor 48 Tahun 2020. BPN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Berdasarkan Pasal 2 Perpres tersebut, BPN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: SBY Tak Hadiri Pelantikan AHY Jadi Menteri ATR di Kabinet Jokowi

Fungsi Menteri ATR/Kepala BPN

1. Menyusun kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah, dan pengembangan pertanahan.

2. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas serta memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

3. Bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kategori :