HARIAN DISWAY– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Plt Sekretaris Daerah Sidoarjo Andjar Surjadianto, kemarin, Rabu, 21 Februari 2024. Yakni untuk mendalami besaran pemotongan dana insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Selain Andjar, penyidik KPK juga meminta keterangan Kepala Bidang PD3 BPPD Sidoarjo Ninik Sulastri dan Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Sidoarjo Nur Aditya Marendra.
“Didalami juga besaran setiap potongan dana insentif dari para ASN di BPPD untuk kebutuhan Kepala BPPD dan bupati Sidoarjo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan resmi, Kamis, 22 Februari 2024.
Tak hanya itu. Ali mengungkap bahwa penyidik KPK juga mendalami jabatan tersangka Siska Wati yang menduduki posisi Kasubag Umum BPPD Sidoarjo terkait kasus ini.
“Dikonfirmasi antara lain kaitan dengan status jabatan dari tersangka SW (Siska) di BPPD Pemkab Sidoarjo termasuk pihak terkait lainnya,” katanya.
BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bantah Terima Uang Korupsi
Berdasarkan temuan awal, potongan dana insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo itu dikumpulkan oleh Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati yang kini masih ditetapkan tersangka. Dana itu disebut-sebut untuk kepentingan bupati.
Besaran pendapatan pajak BPPD Sidoarjo di tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun.
Atas perolehan tersebut, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif. Menurut KPK, Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.
Terdapat potongan sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen dari para ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Khusus tahun 2023, Siska menerima potongan dana insentif sebesar Rp 2,7 miliar.
Seperti diketahui, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlortelah diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 16 Februari 2024.
Tiga saksi lain atas nama Surendro Nurbawono (ASN Pemkab Sidoarjo), Imam Purwanto alias Irwan (Direktur CV Asmara Karya), dan Robbin Alan (swasta) juga turut diperiksa.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas bupati dan Kantor BPPD Sidoarjo serta sejumlah tempat lainnya pada Selasa dan Rabu, 30-31 Januari 2024.
KPK menemukan sejumlah dokumen pemotongan insentif pajak, bukti elektronik, uang mata asing dan tiga unit mobil diduga terkait dengan perkara. (*)