HARIAN DISWAY - Koalisi Perubahan yang merupakan pendukung calon presiden-calon wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN bakal menggelar pertemuan di Nasdem Tower sore ini. Salah satu pembahasan mengenai hak angket DPR soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Iya, kami akan evaluasi seluruhnya,” kata Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, Kamis (22/2).
Hermawi mengatakan, pertemuan tersebut tak akan dihadiri ketua partai Koalisi Perubahan. Ketua umum Koalisi Perubahan terdiri dari Ketua Umum Nasdem Surya Paloh, Presiden atau Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu, dan Ketua Umum PKB Muhaimin atau Cak Imin.
Pertemuan ini hanya akan melibatkan sekretaris jenderal tiga partai Koalisi Perubahan. “Rapat rutin tiga sekretaris jenderal. Tidak ada Ketua Umum,” ujarnya.
aBACA JUGA:Transformasi Anies Baswedan dari Akademisi ke Politisi Antarkan Ramadhan Pohan Raih Doktor
Rapat ini bakal berlangsung dari sore hari hingga menjelang waktu makan malam. Selain Hermawi, dua lainnya adalah Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Hasanuddin Wahid dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar.
Sebelumnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sepakat menggulirkan hak angket ini. Langkah ini diambil untuk mendukung usulan calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo.
"Kami yakin bahwa Koalisi Perubahan, Partai NasDem, PKB, PKS akan siap untuk bersama-sama," kata Anies di Gedung Yusuf Building Law Firm, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024.
Anies mengatakan tiga partai pengusungnya solid memberikan dukungan. Ia menjelaskan partai pengusungnya akan menyiapkan data-data pendukung. "Di bawah kepemimpinan fraksi terbesar maka proses DPR bisa berjalan saya yakin partai koalisi perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu," kata Anies.
BACA JUGA:Timnas AMIN: Kehadiran Anies-Muhaimin dalam Kontestasi Pilpres 2024 Berhasil Naikkan Kelas Pemilu
BACA JUGA:Anies Berharap Pemilu Kali Ini Berjalan Damai, Jujur, Adil, Tanpa Timbulkan Rasa Takut
Pada kesempatan yang sama, Muhaimin yang merupakan Ketua Umum PKB pun menyampaikan hal senada dengan Anies. "Siap," katanya.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.
Usul hak angket bisa diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Namun, usul itu baru dianggap sah menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 50% anggota.