Ganjar-Mahfud Gandeng Anies-Muhaimin: Dorong Penyelidikan Kecurangan Pilpres 2024 Melalui Hak Angket DPR

Ganjar-Mahfud Gandeng Anies-Muhaimin: Dorong Penyelidikan Kecurangan Pilpres 2024 Melalui Hak Angket DPR

TPN Ganjar-Mahfud menyampaikan sejumlah temuannya dalam Pilpres 2024.-Candra Aditya/Carep-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menegaskan langkahnya dalam menanggapi dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ganjar, bersama Calon Wakil Presiden Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), mendorong partai pengusungnya, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), untuk menggulirkan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Ganjar, hak angket, yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024 yang diduga sarat dengan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ganjar menyatakan bahwa dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 harus ditanggapi serius, dan partai pengusun.

PDI Perjuangan dan PPP, dapat mengusulkan atau menggulirkan hak angket di DPR jika tidak siap dengan opsi tersebut, Ganjar mendorong penggunaan hak interpelasi DPR sebagai alternatif untuk mengkritisi kecurangan yang terjadi.

Usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud telah disampaikan dalam rapat koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) pada 15 Februari 2024.

Ganjar juga memberikan rincian terkait ribuan pesan yang diterima dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video yang mendokumentasikan dugaan kecurangan selama Pilpres 2024.

BACA JUGA:Kursi Ketua KPU Hasyim Asy‘ari 'Digoyang', Muncul Desakan Pemecatan

BACA JUGA:PBNU Sebut PKB Salah Langkah Dalam Pilpres 2024: Kami Tidak Pernah Memusuhi PKB

Ganjar mendesak PDI Perjuangan dan PPP untuk mendorong hak angket di DPR, yang memberikan hak kepada anggota DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan berbagai lembaga negara.

Dalam konteks ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu.

Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut juga mendorong anggota DPR untuk menggelar sidang atau memanggil penyelenggara Pemilu guna meminta pertanggungjawaban, mengingat bahwa ketidaknetralan terhadap dugaan kecurangan dapat merugikan fungsi kontrol DPR.

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ungkap Ganjar. 

BACA JUGA:Relawan Ganjar-Mahfud Luncurkan Petisi Tolak Hasil Pilpres 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: