HARIAN DISWAY - Dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 akan segera cair. Diperkirakan, dana tersebut akan cair pada bulan Maret 2024 nanti saat Ramadan. Tentu ini menjadi kabar baik bagi para peserta.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Subkoordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) KIP Kuliah Muni Ika.
Namun, diperkirakan proses pencairan akan dilakukan setelah tanggal 24 Februari 2024. Artinya sebentar lagi mahasiswa semester 2, 4, 6, dan 8 bisa menerima uang biaya hidup.
“Saat ini sedang proses,” ucapnya saat dikonfirmasi Disway.
Dia membenarkan pencairan diperkirakan akan cair pada bulan Maret.
“Iya benar (bulan Maret),” ucapnya.
BACA JUGA:Gibran Safari Politik ke Brebes, Janji Lanjutkan Program PKH, KIS, dan KIP
BACA JUGA:Wakapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 4 Pati Polri
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan dasar, menengah, dan tinggi untuk mempercepat pembangunan sumber daya manusia unggul guna meningkatkan produktivitas, memajukan kebudayaan, dan mencapai kesejahteraan menuju Indonesia Emas 2045.
Wujud komitmen tersebut berfokus pada peningkatkan pembangunan SDM yang salah satunya dilakukan melalui Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi atau yang umum disebut Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) Merdeka.
Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, mengatakan bahwa Kemendikbudristek telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,9 triliun di tahun 2024.
Dana tersebut, akan digunakan untuk membiayai Program KIP Kuliah Merdeka dengan total sasaran penerima 985.577 mahasiswa yang terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru dan sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.
Penerima KIP Kuliah Merdeka di 2024 akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.
Jumlah Bantuan yang Ditransfer
Penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2024 akan mendapatkan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup per bulan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa yang besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.