HARIAN DISWAY – Selama ini penggunaan hak angket DPR akan mengancam posisi Prabowo Gibran yang diketahui sebagai peraih suara tertinggi. Tapi tidak bagi Peneliti politik senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro.
Siti menilai, penggunaan hak angket DPR terkait pelaksanaan Pemilu 2024 sangat baik bagi semua pihak. Termasuk kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dia menyebut mekanisme hak angket di DPR bisa menjadi ajang untuk membuktikan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Karena itu, kubu Prabowo-Gibran juga punya kesempatan membeberkan dugaan-dugaan kecurangan yang dilakukan kubu lainnya. "Jadi ada free and fair, kalau saya karena intelektual, atas nama demokrasi itu duduk sama rendah berdiri sama tinggi, proses pemilu itu harus dipertanggungjawabkan," ujar Siti di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.
Siti juga menyebut dengan menempuh mekanisme hak angket maka presiden yang nantinya terpilih harus dihormati dan memiliki legitimasi. Karena tidak boleh ada klaim-klaim secara sepihak dari pasangan calon tertentu.
BACA JUGA:Viral, Ormas di Kota Kediri Tolak Wacana Hak Angket
"Ada tiga paslon ini, ya tiga paslon itu punya semacam otoritas untuk mengatakan ini tidak benar, jadi panggil ini," katanya. Siti mengajak semua pihak untuk tidak memaknai hak angket sebagai sebuah proses pemakzulan terhadap presiden.
"Memakzulkan itu kan ada syarat-syaratnya," kata dia.
Siti lantas menyarankan dugaan kecurangan pemilu tetap diproses secara hukum, melalui Bawaslu ataupun ke Mahkamah Konstitusi sehingga penyelesaian yang diambil melalui dua jalur. Yakni, jalur politik dan jalur hukum. "Jadi ada semacam formalitas, profesionalitas, ada yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak melalui people power, kerusuhan, ngeri itu," katanya.
BACA JUGA:Mahfud MD: Hak Angket Tidak Ubah Hasil Pemilu
BACA JUGA:Buka Suara Terkait Hak Angket, Surya Paloh Ingatkan Pentingnya Menghargai Hak Konstitusional
Dalam keterangan sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI. Menurut Ganjar hak angket merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024. (*)