Baru kali kini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kerja polisi terlalu lelet alias lambat di perkara perundungan di SMA Internasional Binus BSD, Tangsel. KPAI sampai menggelar konferensi pers pada Selasa, 27 Februari 2024, mendesak Polres Tangsel bekerja lebih cepat.
”TERLALU lamban kerja Polres Tangerang Selatan menangani kasus SMA Binus BSD,” kata Diyah Puspita Rini, anggota KPAI kluster anak korban kekerasan, di konferensi pers. ”Berdasar UU Perlindungan Anak, penanganan perkara hukum anak harus secepatnya.”
Itu pernyataan sangat tegas KPAI. Kasus perundungan di SMA itu terjadi sudah hampir dua bulan. Lalu, viral pada dua pekan lalu. Namun, perkaranya di Polres Tangerang masih terus digodok.
BACA JUGA: Perundungan di Sekolah dan Upaya Pencegahannya
Diyah mengurai, berdasar UU Perlindungan Anak, proses hukum anak harus cepat. Mulai pelaporan, pemanggilan saksi-saksi, penyelidikan, penyidikan, sampai keputusan persidangan. Semua harus cepat.
Sebab, ada hak-hak anak yang harus diperhatikan. Hak pendidikan, tumbuh kembang anak, dan psikologis anak selama proses hukum berlangsung. Apalagi, pekan depan anak sekolah menjalani ujian nasional. Proses hukum bertele-tele pasti mengganggu konsentrasi belajar.
Menurut Diyah, pihak KPAI sudah berusaha ingin tahu, apa saja yang perlu dibantu dalam penanganan perkara. Pihak KPAI sudah mengajukan permohonan bertemu dengan kapolres Tangerang Selatan. Namun, belum ada tanggapan.
BACA JUGA: Anak Vincent Rompies Terlibat Perundungan, Diduga Berperan Ikat Korban Pakai Tali
Diyah: ”Konferensi pers ini, kami tegaskan bahwa kepolisian harus segera memproses kasus Binus. Kami sudah kirim surat ke Polres Tangerang Selatan dengan tembusan ke Kompolnas dan Kapolri.”
Selain mendesak Polres Tangsel, pihak KPAI juga mengkritik keras pihak SMA Internasional Binus BSD. Pihak KPAI menilai, pihak Binus tidak kooperatif dalam kasus ini. Terbukti, KPAI ketika mengawal kasus itu di kepolisian membuat pihak Binus cenderung menghindari tim KPAI.
Diyah: ”Waktu itu, 22 Februari 2024, pihak Binus sudah mengumumkan mengeluarkan anak pelaku bullying dari sekolah. Lalu, kami ketemu di kepolisian. Bukan hanya kami KPAI yang diabaikan Binus, melainkan juga tim dari Kemendikbudristek dan tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Pihak Binus mengabaikan kami.”
BACA JUGA: Binus School Benarkan Anak Vincent Rompies Terlibat Perundungan
Waktu itu pihak Binus mendampingi pelajar yang diperiksa di Polres Tangsel. Sementara itu, KPAI, Kemendikbudristek, dan Kemen PPPA mengawasi proses pemanggilan saksi anak. Tapi, pihak Binus selalu menghindari pihak luar, kecuali terhadap polisi.
Apakah karena namanya SMA internasional sehingga pihak Binus tidak kooperatif dengan pihak terkait di dalam negeri? Berarti, orientasi mereka ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Tapi, akreditasi jadi sekolah internasional kan dikeluarkan Kemendikbudristek.
Diyah: ”Kemudian, KPAI bersama Itjen Kemendikbudristek dan Kemen PPPA menemui sekolah (Binus School). Namun, KPAI dan Kemen PPPA tidak mendapatkan respons yang positif dari pihak sekolah.”