Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah.
4. Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَىArtinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardu karena Allah.
BACA JUGA: Menyambut Bulan Suci, MK Gelar Tarhib Ramadan dan Santunan Anak Yatim
Niat fidyah dapat dilakukan saat memberikan kepada fakir/miskin, pada saat menyerahkan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang akan ditunaikan sebagai fidyah. (Jessica Laurent)