Apabila prosesnya berlangsung dengan intimidasi, apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran etika, atau politisasi bansos, intervensi kekuasaan maka, pemilu tersebut tidak bisa dianggap serta merta selesai.
"Saya adalah salah satu pelaku sejarah gerakan reformasi 1998. Sejak mengikuti pemilu 1999, saya belum pernah melihat proses penyelenggaraan pemilu sebrutal dan semenyakitkan ini, di mana etika dan moral politik berada di titik minus," ungkap Luluk.
Suara Fraksi PDIP
Arya Bima, dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Jateng V, menyoroti urgensi penggunaan hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu.
Ia menekankan, persoalan itu juga disoroti berbagai kalangan, termasuk rohaniwan, cendekiawan, budayawan, dan mahasiswa.
Mereka menyuarakan hal-hal mengenai kecurangan yang perlu dicermati dalam penyelenggaraan pemilu tahun ini.
"Maka saya minta pimpinan untuk menggunakan funsi pengawasan melalui hak angket, hak interpelasi atau hak apapun sebagai anggota legislatif untuk mengkritisi penyelenggaraan pemilu terkait dugaan kecurangan pemilu bisa diselidiki," kata Arya Bima.
BACA JUGA:DPR RI Desak Ada Studi Kelayakan Untuk Program Makan Siang Gratis
BACA JUGA:Gus Miftah Ungkap Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Mirip Ajaran Nabi Ibrahim
Suara Fraksi Demokrat
Herman Khaeron, seorang anggota DPR dari Fraksi Demokrat, menekankan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional DPR. Namun, dia menyarankan bahwa penggunaannya terkait dugaan kecurangan dalam pemilu harus lebih jelas.
"Kita perlu menjelaskan dengan lebih rinci mengenai hal-hal apa yang akan kita angketkan dan selidiki terlebih dahulu, agar tidak langsung menuduh adanya kecurangan atau merendahkan hak suara rakyat yang telah dipilih dalam Pemilu 2024," ungkap Herman Khaeron.
Menurut pandangannya, jika anggota dewan berencana untuk menggunakan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, hal tersebut bisa dilakukan, namun tanpa membangun opini terlebih dahulu bahwa kecurangan telah terjadi.
Suara Fraksi Gerindra
Sementara itu, Kamarunssamad dari Fraksi Partai Gerindra, juga mempertanyakan urgensi penggunaan hak angket karena hasil pemilu belum diumumkan dan masalah pemilu belum diselesaikan melalui proses hukum yang telah disiapkan dalam Undang-Undang, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi.