KPK Tetapkan Tersangka kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen

Jumat 08-03-2024,19:00 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero). Hal ini menyusul langkah KPK yang menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. 

"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.

Ali mengungkapkan kasus dugaan korupsi di PT Taspen merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun, KPK belum dapat mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini. "Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat diumumkan kepada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," kata Ali. 

BACA JUGA:Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Periksa Ahmad Sahroni

BACA JUGA:KPK Dalami Gratifikasi Bea Cukai Yogyakarta

Meski demikian, Ali berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini. KPK juga meminta masyarakat untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen. Sebelumnya, dalam proses penyelidikan kasus ini, KPK telah meminta keterangan mantan istri Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Rina Lauwy.

Seusai dimintai keterangan, Rina membeberkan dugaan korupsi yang tengah didalami yakni periode 2018 sampai 2022 atau saat sang mantan suami menjabat sebagai direktur investasi PT Taspen periode 2019-2020 dan direktur utama sejak 2020. (*)

 

Kategori :