SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dua caleg DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur 1 sedang berseteru demi kursi menuju Senayan. Mereka berasal dari satu partai yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono dan Arrizal Tom Liwafa alias Tomli.
Sungkono menilai, ditemukan kejanggalan perolehan suara yuniornya, Tom Liwafa. Hal tersebut diungkapkan Mursyid Mudiantoro, kuasa hukum Sungkono. Ia menduga adanya pelanggaran penggelembungan suara dari internal partai. Kemudian dialihkan ke salah satu paslon PAN.
BACA JUGA: Crazy Rich Surabayan Tom Liwafa Gabung PAN
Pihak Sungkono menilai dugaan kecurangan tersebut telah menguntungkan satu caleg DPR RI dari PAN nomor urut 2 yaitu Tomli. "Kecurangan itu berpengaruh pada suara Sungkono. Dengan adanya penggelembungan tersebut membuat posisi Tomli menjadi leader," katanya saat konferensi pers di Surabaya.
Mursyid menyatakan bahwa selisih dari dugaan penggelembungan suara yang masuk ke Tomli mencapai 3.500 suara. Angka tersebut mampu menggeser suara Sungkono yang tepat berada di bawah Tomli.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Jawa Timur, Tomli sejauh ini mengantongi 69.195 suara. Sedangkan Sungkono memperoleh 66.020 suara. Artinya, mereka hanya terpaut 3.175 suara.
"Jika suara Tom Liwafa dikurangi 3.500 seperti hasil temuan kami, maka akan berubah posisinya. Pak Sungkono bisa menjadi nomor 1 dan Tom Liwafa menjadi nomor 2," imbuhnya.
Mursyid Mudiantoro (kiri), kuasa hukum Sungkono, berbicara pada awak media dalam konferensi pers tentang temuan penggelembungan suara internal partai PAN ke salah satu caleg. -Boy Slamet -HARIAN DISWAY
Selain itu, tim Sungkono juga menemukan bahwa tidak terjadi perubahan pada suara partai PAN. Temuan tersebut memperkuat dugaan penambahan suara Tomli berasal dari internal partai.
Mursyid menyebut pihaknya telah mengantongi selisih suara antara formulir C1 plano dengan D hasil di beberapa kecamatan di Surabaya. Seperti di Kecamatan Wonocolo, Wonokromo, Krembangan, Kenjeran, Bulak, Sukolilo, Pabean Cantikan, dan Kecamatan Tandes.
"Tadi kita catat dengan pola seperti ini. Tindakan kecurangan di beberapa kecamatan itu sudah bisa dikategorikan ke arah yang masif," tandasnya.
BACA JUGA: Hasil Rekapitulasi KPU Jatim: Prabowo-Gibran Menang dengan 16,7 Juta Suara
Kuasa hukum Sungkono telah melaporkan dugaan kecurangan Pemilu tersebut ke pihak KPU Surabaya dan Bawaslu Surabaya. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka akan melaporkan tindakan pengawasan perilaku pihak penyelenggara, hingga ke Mahkamah Konstitusi. (*)