Baca Pleidoi Sambil Menangis, Budi Said Sebut Jadi Korban Penipuan

Baca Pleidoi Sambil Menangis, Budi Said Sebut Jadi Korban Penipuan

Pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said telah didakwa merugikan negara sebesar Rp1.1 triliun dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli emas di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk.-dok disway-

HARIAN DISWAT - Pengusaha terkenal asal Surabaya, Budi Said, membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 20 Desember 2024. Budi, yang mendapat julukan "crazy rich" Surabaya, di depan majelis hakim membela diri dan memohon dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Budi, yang dalam sidang sebelumnya dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, menyatakan dirinya sebagai korban penipuan dalam kasus ini. Ia mengaku dirugikan oleh broker emas asal Surabaya yang bernama Eksi Anggraeni. Eksi bekerja sama dengan sejumlah pegawai PT Antam. 

“Saya merasa dijebak oleh skema yang tidak saya pahami. Kerugian saya sangat besar, baik secara materi maupun batin,” ungkapnya.

Dalam pleidoinya, Budi menyoroti bahwa ia belum menerima 1.136 kilogram emas yang seharusnya diserahkan PT Antam berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Ia menuding ada pelanggaran serius dalam transaksi tersebut yang mengakibatkan dirinya mengalami kerugian hingga Rp 1,1 triliun. "Kerugian ini meliputi emas batangan senilai 1.139 kilogram dan uang Rp 92,9 miliar," ujar Budi dengan nada emosional.

BACA JUGA:Budi Said Mulai Disidang

BACA JUGA:Lagi, Budi Said Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Selain membahas kerugian material, Budi juga mengungkap sisi personal dalam pleidoinya. Ia menceritakan keterbatasannya untuk bertemu putrinya yang masih berusia 12 tahun serta rasa bersalahnya terhadap sang ibu yang kini berusia 82 tahun. “Hukum tidak hanya soal angka, tetapi juga kemanusiaan. Saya memohon keadilan yang sebenarnya,” katanya sambil terisak.

Jaksa sebelumnya mendakwa Budi dan beberapa pihak terlibat dalam manipulasi transaksi emas dengan nilai yang melibatkan kerugian negara. Dalam kasus ini, Budi juga dituntut membayar uang pengganti senilai total Rp 1,1 triliun. 

Menurut jaksa, transaksi tersebut menggunakan surat keterangan fiktif yang diduga dibuat atas arahan Budi melalui perantara.

Budi mengakhiri pembelaannya dengan harapan Majelis Hakim mempertimbangkan semua fakta dalam kasus ini dan menjatuhkan vonis bebas. "Keadilan harus ditegakkan dengan mempertimbangkan setiap bukti yang ada. Saya yakin kebenaran akan terungkap," pungkasnya.

Satu pekan ke depan, dijadwalkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusannya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: