Budi Said Mulai Disidang
Budi Said.-explorenetworth.com-
BERKAS pemeriksaan tersangka Budi Said, pengusaha Surabaya yang berkonflik dengan PT ANTAM butuh kehati-hatian dari penyidik Kejaksaan Agung. Nyatanya, perkara ini baru masuk sidang pada Desember 2024. Padahal status tersangka sudah disematkan kepadanya sejak Kamis, 18 Januari 2024.
Padahal perkara masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta sudah sejak Agustus 2024. Selama tiga bulan, terjadi sejumlah perubahan hingga akhirnya sidang perdana baru bisa digelar pada Selasa, 27 Agustus 22024. Tiga bulan kemudian, pada Selasa, 3 Desember 2024 baru sidang kedua digelar.
Setidaknya itu data yang didapat Harian Disway dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang juga merangkap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta.
Dalam kolom riwayat perkara terlibat dua kali perubahan majelis hakim/hakim. Itu tertulis Selasa, 20 Agustus 2024 dan Kamis, 24 Oktober 2024 dengan keterangan Penetapan majelis hakim.
BACA JUGA:Lagi, Budi Said Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung
BACA JUGA:Sebelum Tetapkan Tersangka, Kejagung Geledah Properti Budi Said
Perkara tindak pidana korupsi yang dijalani Budi Said bernomor registrasi 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dengan Jaksa Penuntut Umum Widya Sihombing dan Handri Dwi Zulianto.
Budi Said dijerat dengan Undang-Undang Tindak pidana korupsi dan juga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada. Budi Said langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Budi Said dikenal sebagai crazy rich asal Surabaya. Dia diduga terlibat kasus rekayasa jual beli emas PT ANTAM (Aneka Tambang). Budi Said tidak sendirian dalam melakukan aksinya. Ia dilaporkan turut bekerja sama dengan sejumlah oknum. Termasuk orang dalam di PT ANTAM. Mereka adalah inisial EA, AP, EKA, dan MD.
BACA JUGA:Crazy Rich Surabaya, Budi Said Resmi Tersangka Penipuan Emas Antam
BACA JUGA:kasus Antam: Budi Said Masuk Penerima Manfaat Korupsi
Budi Said menjabat Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup. Perusahaan properti ini menjalankan usaha di sektor perumahan, apartemen, serta mall. Mereka menjadi pemilik Plaza Marina dan Puncak Marina Apartments.
Tak hanya itu, PT Tridjaya Kartika turut membangun perumahan kelas atas di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Di antaranya Kertajaya Indah Regency, Taman Indah Regency, dan Florencia Regency.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: