HARIAN DISWAY - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No, 14/2024. Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
Peningkatan kebijakan tahun 2024 terdapat pada tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen. Namun, dengan memperhatikan juga kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA:8 Persiapan Lahir Batin Menyambut Bulan Suci Ramadan, Ada Perencanaan Keuangan Lho
Bagi pegawai ASN komponen THR dan gaji ke-13 ini nantinya terdiri dari gaji pokok serta tunjangan. Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN.
Sedangkan bagi komponen pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Disebutkan dalam PP. untuk pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya. Namun, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan juni 2024.
BACA JUGA:Perangkat Desa dan Honorer tak Dapat THR
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji ke-13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya,” ungkap Menkeu dalam konferensi pers.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemberian THR merupakan upaya menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
Hal tersebut dikarenakan bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat.
BACA JUGA:Bakal Jadi Kekuatan Ekonomi Global, Presiden Jokowi Ajak Australia Berinvestasi di ASEAN
Penerima THR dan gaji ke-13 antara lain adalah PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. (*)