SURABAYA, HARIAN DISWAY - Tekadnya sudah bulat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan pihaknya akan all in memberantas praktik mafia tanah. Tak ada ampun, sekalipun oknum yang terlibat adalah internal kementerian alias anak buahnya.
"Berhati-hati lah bagi pihak yang terlibat menjadi bagian mafia tanah. Kita sepakat tidak ada ampun. Kita akan gebuk-gebuk-gebuk mafia tanah karena menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara," kata AHY saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Sabtu, 16 Maret 2024.
Putra sulung Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono itu menyebut tak ada penanganan spesial bagi oknum-oknum internal yang terbukti. AHY tidak segan-segan menjebloskan anak buahnya jika bertindak melawan hukum. Ia tak memungkiri bahwa mafia tanah adalah permasalahan lama yang kompleks.
Sudah belasan bahkan puluhan tahun, bangsa Indonesia berperang melawan praktik mafia tanah. "Di rapat kerja nasional, kami sampaikan kepada seluruh jajaran pimpinan. Ada 33 kantor wilayah. Kami sudah ingatkan, sudah menekankan jangan justru terlibat dengan masalah. Pemerintah punya motto melayani, terpercaya, profesional," tegas AHY.
Ketua Umum Partai Demokrat itu juga mengaku menerima banyak aduan kasus mafia tanah. Selepas dirinya dilantik menjadi Menteri ATR/Kepala BPN pada 21 Februari 2024. AHY pun langsung gas pol.
Ia mengatakan pada tahun 2024, ada 82 target operasi kasus kejahatan pertanahan atau mafia. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,7 triliun dengan total luasan bidang tanah 4.590 hektare.
"(Jumlah) ini meningkat dibanding 2023, sekitar 60 kasus target operasi. Jumlah ini masih akan terus bertambah sesuai perkembangan di lapangan, jika memang ada hasil pendalaman yang bisa dijadikan sebagai penambahan jumlah target operasi," paparnya.
Ia mengecam pelaku mafia tanah yang merugikan banyak pihak. Rakyat menjadi kehilangan hak tanah dan bangunan yang dimilikinya. “Jelas-jelas ini perilaku yang tidak adil bagi rakyat. Ini perampokan,” tegasnya dengan suara lantang.
Tak hanya itu, negara juga dirugikan akibat ulah para mafia. “Mafia tanah merugikan negara. Negara kehilangan pendapatan bea (pajak). Pihak Investor juga kabur. Mereka tidak akan rela jika tanah yang seharusnya memiliki kepastian hukum menjadi masalah karena perilaku mafia tanah tadi," imbuh AHY.
Dalam kesempatan yang sama, Ia blak-blakan membeberkan strategi memberantas mafia tanah. Pertama, Kementerian ATR/BPN akan melakukan upaya pencegahan. Yakni dengan cara mendorong masyarakat akan mendaftarkan tanahnya secara resmi. Dengan memiliki sertifikat tanah legal, AHY percaya akan meminimalisir praktik-praktik mafia tanah di lapangan.
“Setelah masyarakat mendapatkan sertifikat. Kami akan mendorong mereka untuk mematok patok-patok batas, agar clear. Dengan demikian, kami bisa melakukan pengadministrasian lebih baik. Ini untuk mencegah overlapping dan masalah-masalah yang timbul di lapangan,” terangnya.
Strategi kedua adalah upaya penindakan. Tentu harus dilakukan jika ditemukan permasalahan yang tak bisa diselesaikan secara baik-baik. AHY mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tak takut segera mengadukan praktik mafia tanah. Jika laporan masyarakat terbukti, Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum akan memprosesnya sesuai prosedur.
AHY berharap, masyarakat Indonesia memiliki kesadaran tinggi untuk mendaftarkan legalitas harta bangunan kepada Kementerian ATR/BPN. Hal ini guna meminimalisir terjadinya kasus mafia tanah. “Kami juga berkomitmen untuk penindakan. Tentu harus dilakukan sinergi dengan berbagai lembaga jika ditemukan permasalahan yang tidak bisa diselesaikan dengan baik,” tandasnya. (*)