Mengenal Asal-Usul Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia

Jumat 22-03-2024,14:56 WIB
Reporter : Jessica Laurent
Editor : Taufiqur Rahman


Baru pada tahun 2003, empat tahun setelah masa Reformasi, pemerintah memperkuat aturan seputar THR dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini merinci berbagai aspek terkait THR, termasuk besaran, waktu pembayaran, dan sanksi bagi perusahaan yang melanggarnya.

BACA JUGA:Perangkat Desa dan Honorer tak Dapat THR

Tak hanya sebagai pemberian uang menjelang hari raya, makna THR semakin meluas seiring berjalannya waktu. Kini THR menjadi simbol kepedulian dan kasih sayang yang diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti sembako, makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya.

Lebih dari sekadar tradisi dalam dunia kerja, THR telah menjadi simbol hubungan baik dan kepedulian di antara sesama. Perusahaan yang tidak memberikan THR dengan memadai dianggap kurang peduli terhadap kesejahteraan karyawannya.

Dengan demikian, selain terkait dengan pekerjaan dan uang, THR kini menggambarkan esensi kepedulian dan kasih sayang yang diwujudkan melalui berbagai bentuk pemberian kepada orang-orang terkasih dan masyarakat luas.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Keluarkan Kebijakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Tahun 2024

Itulah penjelasan terkait asal-usul kehadiran THR saat Lebaran. Selain menjadi tradisi yang lekat dengan umat Muslim di Indonesia, THR telah menjadi bagian penting yang diatur oleh pemerintahan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (Jessica Laurent)

Kategori :