Dokter Browsing Ditangkap

Minggu 24-03-2024,13:56 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Nama tersangka Sunaryanto, kelahiran 23 Januari 1985. Tersangka mengaku ke polisi bahwa dirinya pernah kuliah di sekolah tinggi kesehatan di Surabaya (tidak disebut nama sekolahnya). Polisi masih menyidik pengakuan tersangka itu. 

Tersangka juga mengaku pernah bekerja di perusahaan obat. Lalu, bekerja di klinik kesehatan. Kemudian, diberhentikan bekerja. Jadi pengangguran. 

BACA JUGA:  Dokter Gadungan RS PHC, Divonis 3,5 Tahun Penjara, Masih Pikir-Pikir

Karena berpengalaman bekerja di klinik kesehatan, tersangka paham cara kerja dokter di klinik. Terutama ia pelajari gaya dokter memeriksa pasien. Yang penting, gayanya harus meyakinkan pasien. Kalau pasien merasa percaya pada penampilan dokter, jadi sugesti bagi penyembuhan penyakit pasien.

Namun, tersangka juga berani memberikan resep obat kepada pasien. Semua pasien selalu diberi resep. Sebagaimana lazimnya dokter Indonesia berpraktik. Keluhan apa pun pada pasien, yang penting resep obat.

Dari klinik tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti. Antara lain, tiga jas putih yang biasa dipakai dokter praktik. Sebuah stetoskop. Tumpukan kopi resep obat. Enam buku yang berisi ratusan, mungkin ribuan, nama pasien. Juga, dokumen hasil pemeriksaan laboratorium. 

BACA JUGA: Susanto, Dokter Gadungan RS PHC, Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam berpraktik, Sunaryanto dibantu seorang perawat perempuan. Diperiksa polisi, perawat itu mengaku bahwa dia tidak tahu bosnya dokter palsu. Perawat itu cuma jadi saksi, tidak ditahan.

Lalu, bagaimana cara tersangka menangani pasien?

Kombes Twedi: ”Tersangka mengaku selalu browsing internet, mencari tahu cara menangani aneka penyakit pasien. Lalu, ia berani memberikan resep obat kepada pasien.”

Luar biasa. Berbahayanya. Ribuan pasien dengan ribuan keluhan kesehatan ditangani dokter browsing. Dan, sampai dengan Sunaryanto ditahan, belum ada komplain dari pasien.

BACA JUGA: Sidang Penerimaan Dokter Gadungan di RS PHC, Tiga Karyawan Diberi Sanksi

Twedi: ”Kami sudah memegang enam buku besar, berisi data pasien. Akan kami selidiki, adakah pasien yang merasa dirugikan oleh penanganan tersangka. Jika ada masyarakat yang bekas pasien tersangka dan merasa dirugikan, bisa melapor ke polisi.”

Tersangka dijerat dengan Pasal 439 dan/atau Pasal 431 dan/atau 312 Undang-Undang RO Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 377 KUHPidana.

”Sanksi ancaman hukuman penjara lima tahun,” jelas Twedi.

Meski seandainya tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan tersangka, Sunaryanto tetap melanggar pasal-pasal tersebut. Kalau ada yang merasa dirugikan, bisa ditambahkan pelanggaran pasal lain.

Kategori :