BACA JUGA: KPK Cekal 3 Terduga Korupsi Ini Untuk Pergi ke Luar Negeri
Di penjara mana pun di dunia, umumnya napi dilarang membawa HP. Di Indonesia, pengedar narkoba pun bisa mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara melalui HP.
Dikutip dari media massa Amerika Serikat (AS) Columbia Broadcasting System (CBS) 17 Oktober 2012, berjudul Smuggled Cellphones a Growing Problem in California Prisons, disebutkan:
Ponsel paling banyak diselundupkan ke dalam penjara. Sipir memberi narapidana kemampuan menerima panggilan telepon tidak sah, mengirim e-mail dan pesan teks, menggunakan medsos, dan paling bahaya, napi mengikuti berita yang berkaitan dengan kasus mereka.
BACA JUGA: Usut Pencucian Uang SYL, KPK Kembali Periksa Pengusaha Hanan Supangkat
Di penjara AS, kecil kemungkinan keluarga atau teman napi bisa menyelundupkan ponsel. Pemeriksaan barang-barang pengunjung sangat ketat. Dan, itu jadi kesempatan petugas penjara menyelundupkan ponsel masuk penjara. Sebab, pemeriksaan terhadap barang-barang petugas penjara tidak terlalu ketat.
Tarif pungli untuk penyelundupan ponsel di sana sekitar USD 1.000 (sekitar Rp 15 juta) per bulan pada tahun ketika hal itu diberitakan CBS.
Meski beberapa napi menggunakan ponsel untuk komunikasi yang tidak berbahaya atau cuma untuk menjelajahi web, ada juga yang menggunakannya untuk aktivitas kriminal. Antara lain, pengendalian geng, mengancam saksi, merencanakan pelarian dari penjara, atau pengaturan kejahatan serius lainnya.
BACA JUGA: Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Periksa Ahmad Sahroni
Pada 2010, Robert Johnson, penjaga penjara di Lembaga Pemasyarakatan Lee di Bishopville, Carolina Selatan, ditembak enam kali oleh seorang pria bersenjata yang disewa oleh seorang narapidana menggunakan ponsel selundupan.
Tapi, ada juga napi yang menggunakan ponsel untuk kebaikan. Di Carolina Selatan pada September 2012, seorang napi menggunakan ponsel selundupan memberi tahu polisi tentang seorang petugas penjara yang disandera napi di dalam penjara. Polisi segera bertindak sehingga petugas penjara itu selamat dari kemungkinan buruk.
Undang-undang di sana memberikan sanksi keras di kasus itu. Hukuman bagi napi berkisar dari hilangnya hak istimewa dan penghargaan perilaku hingga hukuman tambahan. Hukuman bagi staf penjara berkisar dari tindakan disipliner, kehilangan pekerjaan, hingga tuntutan pidana dan dipenjara.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Tersangka kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen
Pernah diberlakukan pemblokiran sinyal (jammer) di penjara-penjara di sana. Semua HP dari dalam penjara jadi tidak berfungsi. Meski, pemblokiran selain untuk penjara adalah ilegal di sana.
Itu namanya teknologi managed access system (MAS). Kali pertama diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan Negara Bagian Mississippi pada 2010. Operatornya Tecore Networks.
Tapi, itu kemudian jadi masalah. Semua petugas penjara juga tidak bisa berkomunikasi lewat ponsel. Itu berbahaya jika ada situasi darurat dan butuh komunikasi dengan pihak luar penjara. Akhirnya itu tidak diberlakukan lagi.