Tolak Eksepsi SYL, Hakim Kabulkan Pindah ke Salemba

Rabu 27-03-2024,22:41 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk. Dengan demikian, sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan dari para terdakwa/tim penasihat hukum, terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan sela, Rabu, 27 Maret 2024.

Nota keberatan itu ditolak karena masuk dalam pokok perkara. Terlebih, surat dakwaan Jaksa KPK telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Permintaan SYL untuk penangguhan penahanannya pun ditolak majelis hakim.

Sebelumnya, permintaan SYL itu disampaikan lewat penasehat hukumnya, Djamaludin Koedoeboen kepada majelis hakim saat sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. Alasannya, ia menilai surat dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak cermat, jelas, lengkap, dan kabur. Sehingga surat dakwaan itu dimintakan dibatalkan demi hukum.

BACA JUGA:Ngaku Sesak Nafas di Rutan KPK, SYL Ingin Pindah Rutan

BACA JUGA:Usut Pencucian Uang SYL, KPK Kembali Periksa Pengusaha Hanan Supangkat

Namun, SYL boleh sedikit lega. Sebab majelis hakim mengabulkan permohonan pindah rutan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Ini diputuskan setelah hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan SYL. Hakim memerintahkan Jaksa KPK untuk melaksanakan penetapan dimaksud dalam waktu segera.

Menurut hakim, permohonan terdakwa dan tim penasihat hukum cukup beralasan. Juga terdakwa memiliki riwayat komplikasi beberapa penyakit yang dideritanya sebagaimana bukti-bukti terlampir. 

“Bahwa terdakwa terganggu kesehatannya akibat sirkulasi udara dan pengapnya rumah tahanan Komisi Pemberantasan di Korupsi Gedung Merah Putih sehingga mengakibatkan sering mengalami gatal-gatal dan sakit pada bagian tubuh sebagaimana yang telah diuraikan," lanjut hakim.

Seperti diketahui, SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

BACA JUGA:Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Periksa Ahmad Sahroni

BACA JUGA:Pernyataan Terbaru Kapolri soal Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan, dan operasional menteri. Juga untuk sewa pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban. (*) 

 

Kategori :