Sidang Sengketa Pilpres 2024: KPU Sebut Permohonan Anies-Muhaimin Kabur dan Tidak jelas

Kamis 28-03-2024,19:27 WIB
Reporter : Mochammad Alwi Hidayat
Editor : Taufiqur Rahman

Lebih lanjut, kuasa hukum KPU menyayangkan karena pemohon tidak menyampaikan keberatan secara langsung keputusan yang telah disahkan oleh KPU.

Misal, keputusan terkait penetapan usia minimum calon wakil presiden dan keputusan-keputusan lainnya.

KPU menyayangkan bahwa tidak ada laporan keberatan yang masuk sebelum adanya permohonan sengketa Pilpres yang dibahas saat ini.

Dari hal tersebut, KPU menolak dalih-dalih yang disampaikan oleh tim pemohon (Anies-Muhaimin) karena permohonan yang dianggap tidak jelas dan kabur dari pokok ajuan perkara perselisihan hasil pemilihan umum. (*)

Kategori :