Lebih lanjut, kuasa hukum KPU menyayangkan karena pemohon tidak menyampaikan keberatan secara langsung keputusan yang telah disahkan oleh KPU.
Misal, keputusan terkait penetapan usia minimum calon wakil presiden dan keputusan-keputusan lainnya.
KPU menyayangkan bahwa tidak ada laporan keberatan yang masuk sebelum adanya permohonan sengketa Pilpres yang dibahas saat ini.
Dari hal tersebut, KPU menolak dalih-dalih yang disampaikan oleh tim pemohon (Anies-Muhaimin) karena permohonan yang dianggap tidak jelas dan kabur dari pokok ajuan perkara perselisihan hasil pemilihan umum. (*)