HARIAN DISWAY - Empat menteri Kabinet Jokowi siap dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa Pilpres 2024. MK pun sudah menjadwalkan pemanggilan empat menteri tersebut.
Hal itu dilakukan untuk dimintai keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) yang akan digelar pada Jumat, 5 April 2024.
Keempat menteri yang akan dipanggil pada sidang sengketa Pilpres tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendy.
Juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
BACA JUGA: THN AMIN Senang MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024
Pemanggilan empat menteri ini dilakukan MK untuk memberi keterangan yang diperlukan oleh para hakim.
"Kemudian, kepada para pihak perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan-pihak-pihak yang perlu dipandang oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," terang Ketua MK Suhartoyo.
Selain pemanggilan empat menteri Kabinet Jokowi tersebut, akan dihadirkan pula Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres 2024: KPU Sebut Permohonan Anies-Muhaimin Kabur dan Tidak jelas
Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan ini bukan untuk mengakomodir permohonan baik perkara 1 atau 2. Namun, hal tersebut untuk kepentingan para hakim.
"Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim," jelas Suhartoyo.
Suhartoyo juga menjelaskan bahwa keterangan para menteri Kabinet Indonesia Maju ini penting untuk bisa didengar dalam persidangan.
Karena pemanggilan keempat menteri dan DKPP ini untuk kepentingan hakim, Suhartoyo memberikan catatan bahwa tidak diberikan kesempatan untuk pihak-pihak pemohon, termohon, maupun terkait untuk memberikan pertanyaan.
BACA JUGA: Desas-desus Sainz ke Red Bull Menguat, Marko Ungkap Masa Lalu 'Toxic' dengan Verstappen
"Kemudian, catatan berikutnya adalah karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," terang Suhartoyo.