Sidang Sengketa Pilpres 2024: KPU Sebut Permohonan Anies-Muhaimin Kabur dan Tidak jelas
Sidang Pemeriksaan Sengketa Pilpres 2024: KPU Tolak Permohonan Anies-Muhaimin karena Dianggap Kabur dari Pokok Ajuan PHPU--YouTube Mahkamah Konstitusi RI
HARIAN DISWAY - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar hari ini, Kamis, 28 Maret 2024 dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
Dalam kesempatan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon menyampaikan penolakan atas permohonan tim hukum Anies-Muhaimin yang telah disampaikan pada sidang perdana sebelumnya.
KPU menyampaikan bahwa permohonan Anies-Muhaimin kabur dari pokok ajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres 2024 ke MK
BACA JUGA:Inilah Teknis Penanganan Perkara Pilpres 2024 di MK
KPU juga menyatakan bahwa beberapa dalil yang disampaikan oleh tim hukum Anies-Muhaimin merupakan dalil yang lemah dan tidak berdasar.
Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim menyampaikan bahwa permohonan yang telah disampaikan oleh tim Anies-Muhaimin kabur dari pokok ajuan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Materi muatan permohonan pemohon bukanlah materi muatan perselisihan hasil pemilihan umum yang dapat diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," terang Hifdzil Alim.
BACA JUGA:MK Jamin Tak Bakal Terjadi Deadlock Putuskan Gugatan Pemilu 2024
BACA JUGA:Permohonan PHPU Pasca Pengumuman Pemilu Meningkat, Jumlahnya Diprediksi Lebih dari Sebelumnya
Sebagaimana dipaparkan pada sidang perdana yang dilangsungkan pada Rabu, 27 Maret 2024, tim hukum Anies-Muhaimin menyampaikan materi muatan mengenai penyalahgunaan kekuasan, keikutsertaan presiden untuk berkampanye secara intensif dengan salah satu pihak, hingga penyalahgunaan Bansos untuk keperluan kampanye.
Hifdzil menyampaikan bahwa permohonan yang dibuat tidak jelas dan kabur dari perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
"Eksepsi permohonan tidak jelas dan kabur. Bahwa dalil-dalil pemohon merupakan dalil-dalil yang tidak jelas dan kabur. Baik mengenai pihak-pihak, objek sengketa, tempat terjadinya, dan dasar hukum yang dipergunakan sebagai dasar permohonan yang sama sekali tidak mengarah pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum," lanjut Hifdzil.
Permohonan pemohon dianggap tidak sesuai dengan syarat formal yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: mahkamah konstitusi ri