Permohonan PHPU Pasca Pengumuman Pemilu Meningkat, Jumlahnya Diprediksi Lebih dari Sebelumnya

Permohonan PHPU Pasca Pengumuman Pemilu Meningkat, Jumlahnya Diprediksi Lebih dari Sebelumnya

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjelaskan bahwa jumlah pengajuan permohonan diprediksi lebih banyak dari pengajuan periode sebelumnya yang mencapai 262 permohonan. --Humas MK RI

HARIAN DISWAY - Pasca pengumuman hasil Pemilu pada Rabu, 20 Maret 2024, pengajuan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) mengalami peningkatan.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Bahwa jumlah pengajuan permohonan diprediksi lebih banyak dari pengajuan periode sebelumnya yang mencapai 262 permohonan.

Hingga Senin, 25 Maret 2024 pukul 17.15 WIB telah ada 277 permohonan PHPU yang masuk pada Mahkamah Konstitusi (MK). Jumlah ini tentu lebih banyak dari permohonan tahun 2019 yang berjumlah 262 permohonan.

“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” tutur Suhartoyo di depan awak media di Gedung 1 MK, Jakarta pada Minggu, 24 Maret 2024.

BACA JUGA: Gercep, Tim Hukum Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan PHPU ke MK Pagi Ini

Permohonan PHPU yang masuk pada MK diajukan untuk menguji perkara pada pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg).

Menurut Suhartoyo, jumlah permohonan PHPU tahun 2024 ini masih bisa berubah karena proses pelayanan dan verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk masih dilakukan oleh petugas.

Permohonan yang masuk dan sudah diverifikasi oleh petugas nantinya akan diterbitkan akta pengajuan permohonan pemohon (AP3).

Setelah itu, AP3 akan diterima pemohon sebagai bukti pengajuan permohonan ke MK.

Dalam permohonan PHPU legislatif ini, MK menerima permohonan baik dari partai politik (dalam hal ini DPP Parpol) maupun dari calon anggota legislatif secara pribadi sebagai pemohon perseorangan.

“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” terang Suhartoyo.

Mengenai tahapan permohonan PHPU, pengajuan permohonan telah dibuka sejak penetapan hasil Pemilu 2024.

Pengajuan permohonan pemohon telah dibuka mulai 20-23 Maret 2024. Kemudian, proses melengkapi dan memperbaiki permohonan pemohon dilakukan pada 23-26 Maret 2024.

Setelah itu, pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK dan Penerbitan ARPK dilakukan pada 23 April 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mahkamah konstitusi ri