Sidang Sengketa Pilpres 2024: KPU Sebut Permohonan Anies-Muhaimin Kabur dan Tidak jelas
Sidang Pemeriksaan Sengketa Pilpres 2024: KPU Tolak Permohonan Anies-Muhaimin karena Dianggap Kabur dari Pokok Ajuan PHPU--YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Dari keterangan tersebut, KPU selaku pihak termohon menyatakan menolak permohonan yang dibuat oleh tim Anies-Muhaimin.
Lebih lanjut, kuasa hukum KPU menyayangkan karena pemohon tidak menyampaikan keberatan secara langsung keputusan yang telah disahkan oleh KPU.
Misal, keputusan terkait penetapan usia minimum calon wakil presiden dan keputusan-keputusan lainnya.
KPU menyayangkan bahwa tidak ada laporan keberatan yang masuk sebelum adanya permohonan sengketa Pilpres yang dibahas saat ini.
Dari hal tersebut, KPU menolak dalih-dalih yang disampaikan oleh tim pemohon (Anies-Muhaimin) karena permohonan yang dianggap tidak jelas dan kabur dari pokok ajuan perkara perselisihan hasil pemilihan umum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: mahkamah konstitusi ri