Sidang Sengketa Pilpres 2024: KPU Sebut Permohonan Anies-Muhaimin Kabur dan Tidak jelas

Sidang Sengketa Pilpres 2024: KPU Sebut Permohonan Anies-Muhaimin Kabur dan Tidak jelas

Sidang Pemeriksaan Sengketa Pilpres 2024: KPU Tolak Permohonan Anies-Muhaimin karena Dianggap Kabur dari Pokok Ajuan PHPU--YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Dari keterangan tersebut, KPU selaku pihak termohon menyatakan menolak permohonan yang dibuat oleh tim Anies-Muhaimin.

Lebih lanjut, kuasa hukum KPU menyayangkan karena pemohon tidak menyampaikan keberatan secara langsung keputusan yang telah disahkan oleh KPU.

Misal, keputusan terkait penetapan usia minimum calon wakil presiden dan keputusan-keputusan lainnya.

KPU menyayangkan bahwa tidak ada laporan keberatan yang masuk sebelum adanya permohonan sengketa Pilpres yang dibahas saat ini.

Dari hal tersebut, KPU menolak dalih-dalih yang disampaikan oleh tim pemohon (Anies-Muhaimin) karena permohonan yang dianggap tidak jelas dan kabur dari pokok ajuan perkara perselisihan hasil pemilihan umum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mahkamah konstitusi ri