Pelanggaran etika keempat yang disoroti adalah pembagian bantuan sosial (bansos) yang digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Romo Magnis menegaskan bahwa bansos adalah milik seluruh bangsa Indonesia dan harus didistribusikan secara adil sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Kunker ke Tiongkok, Menhan Prabowo Dijadwalkan Bertemu Dengan Presiden Xi Jinping
BACA JUGA:Mungkinkah Pemungutan Suara Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran?
"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggran etika," kata Romo Magnis.
Terakhir, Romo Magnis menyoroti manipulasi dalam proses pemilu yang dapat merusak integritas proses demokrasi. Menurutnya, perubahan waktu pemilihan atau perhitungan suara yang tidak adil adalah contoh nyata dari pelanggaran etika dalam proses pemilihan umum.
Dengan mengungkapkan kelima pelanggaran etika ini, Romo Magnis menegaskan pentingnya menjaga integritas dan prinsip-prinsip etika dalam proses demokrasi, serta perlunya tindakan yang tegas untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dalam pemilihan umum.
"Misalnya waktu untuk memilih diubah atau perhitungan suara dilakukan dengan cara yang tidak semestinya. Praktik semacam itu memungkinkan kecurangan terjadi yang sama dengan sabotase pemilihan rakyat. Jadi suatu pelanggaran etika yang berat," pungkas Romo Magnis. (*)