JAKARTA, HARIAN DISWAY – Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mendesak Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono untuk memberikan diskon tambahan sebesar 30 persen.
Dalam pembukaan rapat kerja, Ketua Komisi V Lasarus menyebutkan para stakeholder jalan tol akan memberikan diskon tol untuk Trans Jawa sebesar 20 persen secara sukarela selama periode mudik Lebaran 2024.
Hal tersebut didukung penuh oleh Anggota Komisi V, Sigit Sosiantomo. Sigit juga meminta kepada menteri PUPR untuk menambahkan diskon tarif jalan tol sebesar 30 persen agar diskon tarif tol bisa menyentuh sebesar 50 persen.
BACA JUGA: DPR Soroti Angka Kecelakaan Mudik Yang Masih Tinggi, Minta Pemerintah jamin Keselamatan Pemudik
Sigit memperhatikan bahwa kendaraan pribadi akan menjadi salah satu moda transportasi yang banyak dipilih oleh pemudik. Dalam persentase, 18 persen dari total jumlah pemudik memilih kendaraan pribadi sebagai sarana perjalanan mereka.
Ia menjelaskan bahwa negara akan mendapatkan keuntungan yang besar selama periode mudik lebaran 2024.
“Negara ini atau BUJT sudah mendapatkan keuntungan yang besar dari jumlah kendaraan yang lewat per harinya. Oleh karena itu kebijakan Pak Menteri PU yang populis sangat diperlukan,” ucapnya pada Senin, 2 April 2024.
Sigit juga menyandingkan pemberlakuan diskon tarif jalan tol dengan tarif jalan tol di Malaysia yang di gratiskan oleh pemerintahannya.
BACA JUGA: Romo Magnis Ungkap Lima Pelanggaran Etika Berat dalam Pilpres 2024
“Mengapa diskonnya hanya sebesar 20 persen? 50 persen Pak Menteri masa kalah sama Malaysia. Malaysia gratis tolnya,” pungkas Sigit.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah mengumumkan bahwa akan ada diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk para pemudik.
Ia menjelaskan bahwa diskon tersebut akan berlaku selama tiga hari, mulai dari tanggal 3 hingga 5 April 2024. Sedangkan untuk Gerbang Tol non Jawa, pemberian diskon akan berlaku selama 17 hari mulai tanggal 5 April 2024 sampai dengan 19 April 2024. (Rifa Zahra Fadhila)