Romo Magnis Ungkap Lima Pelanggaran Etika Berat dalam Pilpres 2024
Romo Magnis Suseno dihadirkan Pemohon Paslon 3 Ganjar-Mahfud untuk menjadi ahli dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Selasa 2 April 2024.-Youtube Mahkamah Konstitusi-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diwarnai oleh lima pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2. Hal itu disampaikan rohaniawan, Imam Katolik, sekaligus guru besar filsafat dan etika Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Franz Magnis Suseno (Romo Magnis).
Romo Magnis dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang sengketa Pilpres 2024 dengan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 2 April 2024.
Menurutnya, pelanggaran etika pertama adalah pendaftaran Gibran Rakabuning Raka sebagai calon wakil presiden, yang dinilai oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai suatu pelanggaran etika berat.
Romo Magnis menegaskan bahwa menggunakan hasil keputusan yang didasarkan pada pelanggaran etika sebagai dasar pencalonan merupakan tindakan yang merugikan bagi proses demokrasi.
BACA JUGA:Romo Magnis: Karena Ada Siap... Laksanakan
BACA JUGA:PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN
“Sudah jelas. Mendasarkan diri pada keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika berat merupakan pelanggaran etika yang berat itu sendiri. Penetapan seseorang sebagai cawapres yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat,” papar Romo Magnis saat sidang lanjutan sengketa Pilpresi di Gedung MK, Jakarta.
Pelanggaran etika kedua yang diungkapkan adalah keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap paslon tertentu.
Romo Magnis menegaskan bahwa seorang presiden seharusnya tetap netral dalam konteks politik dan tidak menggunakan kekuasaannya untuk memengaruhi hasil pemilihan.
“Presiden boleh saja memberi tahu, bahwa ia mengharapkan salah satu calon menang. Tetapi begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain, untuk mendukung salah satu paslon serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, dia secara berat melanggar tuntutan etika, bahwa dia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi," jelasnya.
BACA JUGA:THN AMIN Senang MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024
BACA JUGA:Prabowo dan Gibran Hadiri Bukber Partai Golkar, Tegaskan Hormati Proses dan Tunggu Putusan MK
Selanjutnya, pelanggaran etika ketiga adalah nepotisme, yang dianggap sebagai tindakan memalukan dan menunjukkan ketidakmampuan seorang pemimpin untuk memahami tanggung jawabnya terhadap rakyatnya.
Romo Magnis menegaskan bahwa menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau keluarga adalah tindakan yang tidak dapat diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: