Tata Cara dan Hukum Salat Kafarat pada Jumat Terakhir Ramadan

Jumat 05-04-2024,00:57 WIB
Reporter : Jessica Laurent
Editor : Heti Palestina Yunani

HARIAN DISWAY - Pelaksanaan salat kafarat pada Jumat terakhir bulan Ramadan adalah bagian amalan penting dalam agama Islam. Tujuan utamanya adalah untuk mengqada salat fardu yang terlewat. 

Konsep kafarat berasal dari kata kufir yang berarti tertutup, merujuk pada denda atau kompensasi yang harus dibayarkan sebagai akibat pelanggaran terhadap perintah Allah SWT.

Kafarat dianggap sebagai tanda taubat dan upaya penebus dosa seseorang. Riwayat yang menyinggung tentang kafarat juga menjadi sorotan penting dalam pemahaman agama.

BACA JUGA: Niat, Tata Cara, dan Bacaan Doa Salat Hajat yang Bisa Dilakukan Saat Nisfu Syaban

Sebagaimana dilansir dalam buku Tafsir Ayat-ayat Ahkam karya Syaikh Ahmad Muhammad Al-Hushari, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa salat lima waktu merupakan salah satu bentuk kafarat atau penghapus dosa.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an yang menyatakan bahwa kebaikan akan menghapus keburukan. Dengan demikian, pelaksanaan salat kafarat tidak hanya merupakan kewajiban.

Tetapi juga menjadi sarana untuk membersihkan diri dari dosa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam tanda tobat dan kesadaran akan kesalahan yang dilakukan.

Berikut tata cara dan hukum salat kafarat Jumat terakhir bulan Ramadan.

BACA JUGA: 5 Tip Jitu Agar Konsisten Salat Duha saat Ramadan

Hukum Salat Kafarat pada Jumat Terakhir Ramadan

Dalam konteks hukum, salat kafarat pada Jumat terakhir Ramadan, kalangan ulama memiliki perbedaan pendapat. Pandangan tersebut terbagi antara yang membolehkan dan yang melarang pelaksanaan salat kafarat pada Jumat akhir Ramadan.

Para ulama yang memperbolehkan salat kafarat pada Jumat terakhir Ramadan didasarkan pada pemahaman bahwa salat ini dapat mengqada salat yang tertinggal selama 70 tahun dan juga dapat mengisi kekurangan dalam ibadah salat seseorang yang merasa cemas akan kekurangan dalam ibadahnya.

Di satu sisi, terdapat pandangan yang mengharamkan salat kafarat pada Jumat terakhir Ramadan. Mereka berpendapat bahwa tidak terdapat tuntunan yang jelas dari hadits atau kitab-kitab hukum Islam mengenai pelaksanaan salat kafarat pada Jumat terakhir bulan Ramadan.

BACA JUGA: Hanya Ada di Bulan Ramadan, Berikut Tuntunan Seputar Salat Tarawih

Pendapat yang melarang ini didasarkan pada pandangan sejumlah ulama, seperti Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, yang menyatakan bahwa pelaksanaan salat kafarat pada Jumat terakhir Ramadan dapat dikategorikan sebagai perbuatan haram bahkan kufur.

Kategori :