HARIAN DISWAY - Sidang sengketa Pilpres 2024 tengah memasuki tahap pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak terkait yang dalam hal ini adalah Prabowo-Gibran.
Pada proses pemeriksaan ahli dan saksi yang digelar pada Kamis, 4 April 2024, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra kembali menyoroti soal isu pelanggaran etik.
Yusril Ihza Mahendra kembali menanyakan soal etik kepada ahli yang dihadirkan pada ruang sidang MK.
BACA JUGA:Empat Menteri Kabinet Jokowi Siap Dihadirkan MK untuk Dimintai Keterangan Terkait Sengketa Pilpres
Pada sidang pemeriksaan ahli dan saksi sengketa Pilpres ini, salah satu ahli memberikan keterangannya yang menyoroti bahwa MK tidak memiliki kewenangan mengadili, membatalkan putusan hasil Pemilu Prabowo-Gibran, hingga melakukan pemilihan ulang.
"Mencermati diskusi publik dan adanya desakan kepada yang mulia Mahkamah Konstitusi agar Mahkamah melakukan upaya atau tindakan progresif guna mengadili perkara pelanggaran administratif yang bersifat TSM dan dengannya Mahkamah berwenang memutus dengan putusan pembatalan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka). Dan pemungutan ulang, maka hal itu tidak dibenarkan secara hukum" terang Ahli Pihak Terkait Prabowo-Gibran Abdul Chair Ramadhan.
Setelah itu, ahli menyampaikan pendapat lainnya dengan menyatakan dalil-dalil yang mendukung.
BACA JUGA:THN AMIN Senang MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024
Menanggapi poin-poin yang disampaikan oleh ahli tersebut, Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum pihak terkait turut menyampaikan pertanyaannya.
"Dilihat dari sudut pandangan filsafat hukum tentang al-adalah yang menjadi esensi norma-norma etik yang harus mendasari sebuah norma hukum. Apakah ketika putusan-putusan hukum itu telah dilalui oleh pasangan Prabowo Subianto dan gibran rakabuming raka. Tapi kemudian, ingin dimentahkan dengan suatu dalih bahwa ini ada persoalan-persoalan etik. Apakah saudara ahli bisa menjelaskan sebenarnya apa perbedaan etik di dalam filsafat hukum dengan ethical conduct yang merupakan suatu etika profesi yang diperintahkan oleh undang-undang dan mengikat orang-orang yang duduk dalam profesi tertentu?" tanya Yusril.
Yusril Ihza ingin menanyakan apakah ada perbedaan antara etika dalam filsafat hukum dan etika pada profesi supaya masyarakat lebih paham mengenai hal ini.
"Apakah adil bagi saudara Gibran dan Prabowo yang telah menjalani tahap-tahapan menurut hukum, di ujung jalan divonis tidak adil. Divonis harus didiskualifikasi karena terjadi serangkaian pelanggaran etik?" tanya Yusril.
Setelah itu, barulah Yusril menanyakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran apakah masuk kepada pelanggaran etika dalam filsafat (ethical norm) ataukah masuk kepada pelanggaran etika profesi.
"Apakah itu pelanggaran etik yang dikenal dalam filsafat ataukah itu hanya sekedar pelanggaran etik code of conduct profesi dalam suatu profesi tertentu yang tidak mengikat profesi yang lain?" lanjut Yusril.
Jawaban Ahli