HARIAN DISWAY - Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto ngotot menginginkan Presiden Jokowi hadir di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil pemilu atas kemenangan Prabowo - Gibran.
Hasto bahkan membandingkan Jokowi dengan Ketua Umum PDIP Megawati yang bersedia hadir jika dipanggil MK.
Diketahui, MK sedang menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2024. Saat ini MK sedang memeriksa bukti-bukti sebelum memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024.
Menurut Hasto Kristiyanto, jika Presiden Joko Widodo tidak bersedia hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), sisi gelap kekuasaan tidak akan pernah terungkap.
BACA JUGA:Hasto Beri Sinyal PDIP Usung Khofifah dalam Pilgub Jatim 2024
BACA JUGA:Ganjar Dilaporkan ke KPK, Hasto Kristiyanto: Ada Upaya Membungkam Kecurangan Pemilu
Hasto juga membandingkan Presiden dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah menegaskan siap hadir di MK jika memang dibutuhkan.
Hal tersebut disampaikan Hasto di sela-sela menjelaskan tentang permintaan pihaknya agar audit forensik dilakukan oleh pihak independen terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dugaan berbagai dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.
"Kalau perlu juga terhadap saran dari civil society, Mas Usman Hamid itu minta agar presiden juga dihadirkan. Kalau Bu Mega saja, ketika diminta oleh penasihat hukum 02, namanya Pak Otto Hasibuan," kata Hasto dalam diskusi bertajuk "Kejahatan Pilpres 2024" di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu, 7 April 2024.
"Ibu Mega saja siap dipanggil MK bahkan mengatakan 'Saya akan dengan senang hati'. Masa, Pak Jokowi enggak mau hadir di MK?" ujar Hasto.
BACA JUGA:Hasto: Kader Bukan Hanya Dilihat dalam Bentuk KTA
BACA JUGA:Nusron Wahid Balas Hasto: Biarkan Kabinet Indonesia Maju Tetap Bekerja
Hasto menilai, kehadiran Megawati dan Jokowi di MK justru akan memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
Namun sebaliknya, apabila tidak ada kesanggupan, hal itu semakin menunjukkan sisi gelap kekuasaan. "Maka kita harus bersatu untuk melawan berbagai sisi-sisi gelap kekuasaan," kata Hasto.
Terkait seorang presiden dihadirkan dalam sidang MK, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, yang dipersoalkan bukan bisa atau tidaknya presiden hadir dalam persidangan di MK.