HARIAN DISWAY - Tim penyidik KPK juga telah memperpanjang masa penahanan dua Eks anak buah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Mereka adalah Eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW).
Keduanya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang menjerat Bupati Sidoarjo. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
"Tersangka SW dilakukan penahanan untuk 30 hari kedepan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ucap Ali dalam keterangannya, Selasa, 16 April 2024.
Sedangkan AS, masa penahanannya diperpanjang hingga 40 hari di Rutan Cabang KPK. Tepatnya sampai 22 April 2024. Ali menerangkan, perpanjangan penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan. Utamanya menguatkan seluruh unsur pasal dari dugaan perbuatan kedua tersangka.
BACA JUGA:Profil Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo Tersangka KPK
Anda sudah tahu, KPK sudah menetapkan SW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo pada 29 Januari 2024 lalu.
Dua minggu kemudian, yaitu pada 23 Februari 2024, KPK menahan dan menetapkan AS sebagai tersangka. Menyusul SW dengan perkara serupa.
Ali mengatakan lembaga antirasuah menduga perkara ini berawal dari tahun 2023. Saat itu BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak. Sebagai bentuk apresiasi, Bupati Sidoarjo menerbitkan Surat Keputusan pemberian insentif untuk pegawai BPPD Sidoarjo.
"Atas dasar keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali," terang Jubir KPK itu.
BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Adapun potongan intensif berkisar 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima pegawai. Sepanjang 2023, SW berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif pegawai sekitar Rp 2,7 miliar.
Hingga kini, penyidik KPK masih mendalami aliran dana dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo ini. Sementara AS dan SW harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Mereka dikenakan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)