Pajak Kendaraan Dialihkan Kab/Kota pada 2025, Diprediksi dongkrak PAD Surabaya Satu Triliun Setahun.

Sabtu 20-04-2024,17:33 WIB
Reporter : Wulan Yanuarwati
Editor : Wulan Yanuarwati

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Penerimaan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu dari kendaraan bermotor diprediksi dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Surabaya. Nilainya bisa mencapai Rp1 triliun per tahun. Tahun depan, ada perubahan dalam opsen pajak.

Dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya Febrina Kusumawati, per Januari 2025, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mengalami perubahan.

BACA JUGA:Sekolah Wajib Terima Siswa Inklusi, Guru SD Kelas Satu di Surabaya Dibekali Dasar Psikologi

Berdasarkan UU KHPD disebutkan bahwa pemerintah daerah akan diberikan kewenangan lebih untuk menambahkan pungutan tambahan pada dua jenis pajak tersebut.

"Jadi opsen pajak berlaku mulai Januari tahun 2025. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)," ujarnya, Sabtu, 20 April 2024.

Kondisi saat ini, pengelolaan PKB dan BBNKB ditangani pemerintah provinsi melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Pada 2025 dialihkan ke kabupaten dan kota dengan dimonitor pemerintah provinsi.

BACA JUGA:Pemerintah Guyur Insentif Pajak Untuk Tarik Minat Produsen Kendaraan Listrik Dunia

Hal ini hampir sama dengan yang sebelumnya terjadi ialah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Kantor Pajak Pratama kemudian dipindahkelolakan ke kabupaten/kota. Makanya, pengalihan pengelolan penerimaan dari opsen pajak bakal mendongkrak PAD Kota Surabaya.

"Karena jika semakin banyak kendaraan berplat L Surabaya, semakin banyak PAD yang kita terima," ujarnya.

"Kalau hitungan kasar, opsen pajak nanti menjadi kurang lebih Rp1 triliun. Kalau dulu kan masuk dana bagi hasil, sekitar Rp 400 miliar. Kalau nanti menjadi sekitar Rp 1 triliun, maka ada penambahan sekitar Rp 600 miliar," lanjutnya.

Ia menyebut sejauh ini terdapat dua sumber terbesar PAD Surabaya. Yakni Pajak Bumi dan serta (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan adanya opsen pajak kendaraan yang berlaku mulai 2025 pihaknya optimistis PAD dapat didongkrak.

BACA JUGA:AH Thony: Tak Manfaatkan Eks Hi Tech Mal, Pemkot Surabaya Rugi 100 Miliar, Usulkan Jadi Tempat Konser

Diakui, sumber PAD yang terbesar saat ini memang ada di PBB lalu dilanjutkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak kendaraan. Sehingga jika opsen pajak masuk, ketiga sumber itu yang terbesar di Surabaya.

Lebih lanjut ia mengatakan peningkatan PAD Surabaya sudah berjalan dengan baik. Sejumlah upaya realisasi percepatan juga dilakukan.

"Langkah kita bukan lagi memenuhi target per bulan, tapi bagaimana berjalan cepat untuk bisa memungut pendapatan dari pajak," ujarnya. (*)

Kategori :