Hakim Rianto bertanya ke Panji: ”Apakah Saudara tetap pada BAP?”
Panji: ”Tetap.”
Hakim tak bertanya lagi. Sidang terus berlanjut. Terdakwa Syahrul didakwa korupsi Rp 44 miliar dengan cara memaksa anak buahnya memberikan gratifikasi kepada Syahrul. Dikenal sebagai uang setoran.
Di sana Syahrul tidak korupsi sendirian, tetapi dibantu eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta sebagai tukang pungut uang setoran dari anak buah. Kasdi dan Hatta berstatus terdakwa juga.
Kesaksian Panji memperkuat itu. Bahkan, Panji bersaksi, ia atas perintah terdakwa menyerahkan gratifikasi berupa jam tangan seharga Rp 100 juta dan uang tunai Rp 100 juta kepada Ketua Komisi IV DPR RI Sudin.
Soal itu ditanyakan secara detail oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa ke saksi: ”Pemberian uang ini, maaf, pemberian hadiah berupa jam tangan di tahun 2021 dan 2022. Saudara sampaikan hadiah kepada siapa? Bentuk hadiahnya apa? Pembeliannya menggunakan uang apa?”
Panji: ”Saya berikan ke Pak Sudin waktu itu.”
”Siapa itu?”
”Ketua komisi IV.”
”DPRD atau DPR RI?”
”DPR RI.”
Panji: ”Saya antarkan bersama driver sama patwal (patroli dan pengawal dari Polri) ke rumah beliau, Pak Sudin.”
”Hadiahnya apa?”
”Jam tangan.”
”Seharga berapa itu pengetahuan Saudara?”