JAKARTA, HARIAN DISWAY – Ada empat kemungkinan hasil gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Pertama, MK menolak seluruh permohonan. Sehingga kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sesuai keputusan KPU bakal dilegitimasi.
Kedua, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon. Itu berarti diskualifikasi terhadap kemenangan paslon Prabowo-Gibran. Lantas dilakukan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Ketiga, MK mengabulkan sebagian permohonan yaitu mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres. Dengan begitu, Prabowo dapat kembali ikut pemungutan suara ulang dengan cawapres yang baru.
Terakhir, MK mengabulkan sebagian permohonan dengan membatalkan kemenangan Gibran. Sehingga kemungkinan besar Prabowo dilantik menjadi presiden tanpa Gibran. Dari semua kemungkinan itu, mana yang disetujui masyarakat?
BACA JUGA:Ajaib! Arema Keluar dari Zona Degradasi, Tumbangkan Pemuncak Klasemen Borneo FC
BACA JUGA:Sidang Putusan MK Besok, Polri Siapkan Hampir 8 Ribu Personel untuk Keamanan
Lembaga survei Indikator merilis hasil survei terbaru mereka. Hasilnya sebanyak 63,4 persen masyarakat tidak setuju pembatalan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024. Dan sebanyak 68,6 persen juga tidak setuju pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.
Kemudian sebanyak 47,8 persen masyarakat tahu hasil keputusan KPU terkait hasil Pemilu 2024 dan 73,8 persen percaya dengan keputusan tersebut. “Nah, kita tanya, setuju atau tidak setuju dengan tuntutan tersebut, ternyata mayoritas tidak setuju,” kata Direktur Indikator Politik Burhanudin Muhtadi dalam jumpa persnya, Minggu, 21 April 2024.
Terkait berlangsungnya sidang perselisihan hasil pemilihan presiden 2024 di MK, sekitar 52.6 persen juga menyatakan tahu. Dan 71,8 persen mayoritas warga percaya bahwa MK akan mengeluarkan putusan yang adil.
BACA JUGA:Tanpa Visa Haji Tak akan Bisa Berhaji, Kemenag: Masyarakat Jangan Tertipu
Periode survei ini digelar padal 4-5 April 2024 kepada 1.201 responden melalui metode random digit dialing (RDD). Target populasi survei adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon, sekitar 83 persen dari total populasi nasional.
Margin of error survei diperkirakan ± 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen asumsi simple random sampling. Wawancara dilakukan melalui telepon oleh pewawancara yang dilatih.
Tabel hasil survei Indikator. --Dokumentasi Harian Disway
Hal senada juga disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan. Ia menilai MK tidak akan mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024 dari Amin maupun Ganjar-Mahfud. Sebab, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi dasar hukum bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto sebagai capres Pemilu tahun 2024.