Survei Indikator, Publik Tak Setuju Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Senin 22-04-2024,01:00 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Tomy Gutomo

Artinya, pencalonan Gibran berdasarkan pada putusan yang bersifat final. Keberadaannya berlaku bagi semua orang (erga omnes). Putusan juga langsung dapat dilaksanakan (self executing) dan oleh karenanya tidak memerlukan atau menunggu revisi terhadap undang-undang. Secara mutatis mutandis berlaku bagi regulasi di bawah undang-undang (in casu Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU 19/2023).

BACA JUGA:Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Tak Setuju Pembatalan Hasil Pemilu 2024

BACA JUGA:Kisah Nadya Andini: Wisudawan ITS Penyandang Tunarungu Lulus Berpredikat Cumlaude

Ia turut menyayangkan perihal batas usia kembali disoal pasca-penetapan perolehan suara Prabowo-Gibran oleh KPU. Apalagi, dalam salah satu gugatan sengketa pilpres disinggung soal penetapan Girban oleh KPU tidak memenuhi syarat.

“Padahal, sebelumnya kedua kontestan sama sekali tidak mempersoalkan penetapan Gibran tersebut. Mengapa setelah penetapan perolehan suara secara nasional oleh KPU baru dipermasalahkan? Apakah ini dapat dikatakan sebagai niat yang berlaku surut?” ujar ketua umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia itu. 


Gedung Mahkamah Konstitusi Senin, 22 April 2024 menjadi saksi. -Disway.Id-

Sementara itu, Anies Baswedan memasrahkan kepada putusan majelis hakim. Mantan gubernur DKI Jakarta ini enggan berkomentar banyak. “Kita lihat besok,” jelasnya kepada wartawan, kemarin.

Anies hanya mengimbau kepada para pendukungnya yang dijadwalkan menggelar aksi ke gedung MK hari ini. Yakni supaya tertib dan mengikuti semua aturan hukum. 

BACA JUGA:Wali Kota Ajak Keturunan Hasan Gipo dan KH Mas Mansur Bangun Kota Lama Surabaya

BACA JUGA:Survei Indikator: 71,8% Publik Percaya Prabowo Gibran Menang Satu Putaran

Anies dan Muhaimin Iskandar dijadwalkan hadir langsung dalam pembacaan putusan MK hari ini. Mereka akan berangkat bersama-sama dari rumah pemenangan Amin di Jalan Diponegoro pada pukul 07.00. 

Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md Chico Hakim, mengapresiasi pendalaman yang dilakukan MK. Terutama soal pengajuan amicus curiae atau sahabat persidangan dari sejumlah pihak. Ia yakin MK akan mempertimbangkan hal itu dalam pengambilan putusan.

“Semoga menjadi bagian dari diskresi hakim konstitusi dan menggunakan apa yang telah disampaikan sebagai pertimbangan-pertimbangan untuk memutus gugatan,” lanjutnya. Ia optimistis semua ajuan amicus curiae akan didalami hakim MK. Hal ini sejalan dengan bukti persidangan yang dibawa oleh pihaknya. (*)

 

 

Kategori :