"Demikian pula dalil bahwa presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna cawe-cawe yang dimaksud pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," lanjut Daniel.
Dari hal itu, MK menyatakan bahwa tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe yang dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu Paslon pada Pilpres 2024.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," tutur Daniel.(*)