HARIAN DISWAY - Satu persatu dalil yang dikemukakan oleh Tim Hukum (THN) Anies-Muhaimin (Amin) dirontokkan oleh majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, senin, 22 April 2024.
THN Amin mengajukan banyak indikator untuk mendukung klaim mereka baha Pilpres 2024 berjalan tidak fair serta penuh dengan pelanggaran. Mulai dari tidak independennya penyelenggara pemilu, intervensi aparat negara, intervensi presiden, bansos dan lain sebagainya.
Namun Majelis Hakim MK menolak mayoritas dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon perkara, dalam hal ini THN Amin.
Dalam pembacaan putusan terkait Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh Paslon Anies-Muhaimin, hakim MK memaparkan bahwa dalil cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 tidak terbukti.
BACA JUGA:Ada Empat Kemungkinan Putusan Sengketa Pilpres di MK, Anies dan Cak Imin Kompak Bilang Begini
BACA JUGA:Eksepsi Prabowo-Gibran Ditolak, MK Bisa Adili Proses dan Hasil Pemilu, Berikut Alasannya
Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa hal tersebut tidak ada korelasinya terhadap potensi perolehan suara salah satu Paslon.
"Bahwa pemohon mendalilkan usulan perpanjangan jabatan presiden dan pernyataan presiden Jokowi yang akan ikut campur (cawe-cawe) dalam Pemilu 2024 ketika bertemu pimpinan redaksi sejumlah media serta content creator seperti Akbar Faisal, Helmy Yahya, dan Arie Putra, di Istana Negara, pada Senin, 29 Mei 2023," terang Daniel membacakan putusan.
Dalil tersebut ditolak oleh MK karena dianggap tidak ada korelasinya terhadap hasil perhitungan suara serta kualitas Pilpres 2024.
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Amin Soal KPU dan Bawaslu Tak Independen, Hakim Ungkit Nama Poengky Indarti
"Namun, dari dalil dan bukti yang diajukan pemohon, Mahkamah tidak menemukan penjelasan dari bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demikian dengan hasil perhitungan suara dan/atau kualitas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," lanjut Daniel.
Pihak Anies-Muhaimin mendalilkan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan presiden menjadikan presiden mendukung pencalonan salah satu Paslon dalam Pilpres sebagai pelanjut dari kebijakan dirinya sebagai petahana.
Hal itu juga ditolak oleh MK sebab tidak bisa dibuktikan lebih lanjut oleh pihak Anies-Muhaimin sebagai pemohon.
"Bahwa dalil pemohon yang menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode disikapi oleh presiden dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon," jelas Daniel.