Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan Melawan KPK, Buntut Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Selasa 23-04-2024,16:00 WIB
Reporter : Isro Nur Siti Khotidjah
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melayangkan gugatan pra peradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin 22 April 2024.

Gugatan ini merupakan respon dari penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. 


Gugatan pra peradilan Gus Muhdlor tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan. --PN Jakarta Selatan

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” jelas klasifikasi perkara gugatan Bupati Sidoarjo yang kerap disapa Gus Muhdlor itu dalam catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

PN Jakarta Selatan akan mengadakan sidang pertama untuk perkara ini pada Senin, 6 Mei 2024 mendatang.

BACA JUGA:Gus Muhdlor Mangkir Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya...

BACA JUGA:Gus Muhdlor Masih Bupati sampai Kasusnya Berkekuatan Hukum Tetap

Menanggapi hal tersebut, pihak KPK mempersilahkan Gus Muhdlor untuk mengajukan gugatan pra peradilan yang memang merupakan haknya.

“Silahkan, dan kami sangat siap hadapi, karena itu hak tersangka sebagai upaya check and balance terhadap proses penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media pada Selasa, 23 April 2024.

Meski demikian, Fikri menyebut bahwa pra peradilan adalah tempat ajang uji syarat prosedural dari keseluruhan proses administrasi penyidikan.

Substansi perkara sendiri akan tetap diuji di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Hadapi Jumat Keramat

BACA JUGA:Jadi Tersangka KPK, Gus Muhdlor Dipecat PKB

“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini,” tegas Ali.

Kategori :