Sah! Kades Bisa Jabat 16 Tahun

Kamis 02-05-2024,22:16 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

7). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

8). Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

BACA JUGA:Kades Senilai Rp 20 Juta

9). Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.

10) Berbadan Sehat.

11). Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

12). Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

 

Kategori :