HARIAN DISWAY – Kabar gembira untuk kepala desa (kades). Kini mereka bisa menjabat hingga 16 tahun. Maksimal dua periode dengan tiap masa jabatan 8 tahun. Ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam aturan tersebut mengatur tentang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Dengan demikian, Kades bisa menjabat selama 16 tahun.
"Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi Pasal 39 ayat 1, dikutip Kamis, 2 Mei 2024.
"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," lanjut bunyi Pasal 39 ayat 2.
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Bilang Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi, Lawan!
BACA JUGA:Muncul Isu Prabowo-Gibran Didukung Para Kades, TKN: Tidak Ada!
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu juga diatur mengenai syarat seorang individu yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 33. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1). Warga Negara Indonesia (WNI).
2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
4). Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
BACA JUGA:Perpanjangan Masa Jabatan Kades Perkecil Konflik
BACA JUGA:Kades Berhak Terima Rp 30 juta dari Dana Desa
5). Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
6). Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.