JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah melakukan perombakan besar-besaran terhadap sistem Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Aturan baru tersebut diberi nama PPDS Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU) yang disahkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Alih-alih diselenggarakan oleh kampus, kini PPDS akan diselenggarakan oleh Rumah Sakit pendidikan.
BACA JUGA:Permen PPDS Disahkan, Calon Dokter Spesialis Kini Tidak Lagi Kuliah dan Bayar Uang ke Kampus
Sistem pendidikan dokter spesialis akan berbasis Rumah Sakit yang baru juga memberikan harapan kesejahteraan yang lebih baik bagi para calon dokter spesialis.
Hal tersebut diresmikan pada hari Senin, 6 Mei 2024 oleh Presiden Jokowi. Peresmian ini berlangsung sekaligus memberikan rencana-rencana ke depan kepada para PPDS.
Selama ini, kebutuhan dokter di Indonesia masih belum merata dan tidak terdistribusi dengan baik. Oleh karena itu, Kemenkes membuat kebijakan yang akan membantu untuk memenuhi permasalahan pendistribusian.
Hal pertama yang dapat mensejahterakan para calon dokter spesialis adalah dengan mengubah sistem pendidikan menjadi hospital based atau menjadikan Rumah Sakit sebagai lokasi pendidikan utama.
Selain menjadikan sistem PPDS menjadi hospital based, Menteri Kesehatan Budi Gunadi juga menyampaikan bahwa PPDS tidak perlu membayar uang pangkal kuliah. PPDS akan bekerja dengan layak di rumah sakit dan memperoleh perlindungan kesehatan, perlindungan hukum, serta jam kerja yang normal.
Budi Gunadi dalam acara peluncuran pendidikan dokter spesialis berbasis RSP-PU.--youtube sekretariat presiden
BACA JUGA:Permen PPDS Disahkan, Calon Dokter Spesialis Kini Tidak Lagi Kuliah dan Bayar Uang ke Kampus
“Mereka akan menjadi tenaga kontrak rumah sakit, sehingga mereka mendapatkan benefit yang normal seperti tenaga kerja lainnya,” tutur Budi Gunadi.
Dengan begitu, harapan untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis di berbagai daerah dan mengatasi masalah PPDS yang sebelumnya menjadi perbincangan.
Sebagai informasi, melalui bantuan Institute For Health Metrics and Evaluation (IHME), Kemenkes mengetahui ada setidaknya 29.000 dokter spesialis yang harus didistribusikan hingga level kabupaten.(*)