AKPI Tidak Bisa Beri Sanksi Jika Tidak Ada Laporan

Senin 06-05-2024,19:23 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusannya. Menghukum dua kurator: Rochmad Herdito dan Wahid Budiman penjara selama dua tahun. Putusan itu termuat dalam putusan kasasi MA nomor 277 K/Pid/2024.

Terkait putusan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating mengatakan, sampai sekarang kedua orang itu belum mendapatkan sanksi apapun dari organisasi.

Sebab, menurutnya, banyak tahapan untuk menjatuhkan sanksi kepada anggota AKPI. Sanksi yang bisa diberikan mulai yang teringan berupa teguran secara tertulis, pemberhentian sementara, sampai pada pemberhentian permanen.

“Kita punya dewan etik. Ada persidangannya juga. Ada juga bandingnya. Nah, itu harus dilewati. Tetapi, untuk bisa sampai ke tahap itu, harus melalui mekanisme laporan terlebih dahulu,” kata Imran, Senin 6 Mei 2024.

Ia menegaskan, AKPI tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi. Ada aturan yang berlaku di organisasi tersebut. Salah satunya adalah adanya laporan. Sampai saat ini, dari sekitar 700 PKPU yang dilakukan kurator dalam setahun, tidak sampai satu persen yang berujung pada pidana.

Untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran yang ada, organisasi kurator ini melakukan penjaringan yang sangat ketat terhadap setiap calon anggotanya. Bahkan sebelum ujian, akan ada pendidikan yang dilakukan selama dua minggu.

“Seperti yang kami lakukan sekarang ini. Kami memberikan edukasi kepada calon kurator. Terkait aturannya seperti apa. Serta mekanismenya. Kami jelaskan semua. Setelah itu baru ujian. Kami ini terkenal organisasi yang paling sulit untuk lolos,” ungkapnya.

Ia mengakui jika peminat untuk masuk AKPI sampai saat ini masih sangat banyak. Pendidikan ini dilakukan bersamaan di dua kota: Surabaya dan Jakarta. Setiap dibuka pendaftaran , tak perlu waktu lama, kuota sudah penuh.

Dalam pendidikan itu, pengajar-pengajar juga memberikan materi tentang berbagai aturan terbaru tentang kerja kurator. Sehingga, ketika mereka lulus nanti, bisa bekerja sesuai aturan dan kode etik yang berlaku.

“Kita ini berusaha agar tidak ada lagi anggota-anggota yang melanggar aturan. Tetapi, itu kembali lagi ke pribadinya. Kita sudah membekali mereka berbagai pengetahuan tentang kurator sebelum mereka bekerja sebagai kurator,” tegasnya.

Berita ini sudah direvisi berdasar Surat hak jawab dari Law Office DEDI SUWASONO & PARTNERS, KOMPLEKS RUKO SAKA SQUARE BLOK B-15, JALAN KIMAR I, PANDEAN LAMPER, KEC. GAYAMSARI, KOTA SEMARANG, JAWA TENGAH 50249

TLP. 024-76416361 FAX. 024-76416361 dengan nomor Nomor : 16/HJ/LODS/VI/2024. (*)

 

Kategori :