SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pamor jalur perseorangan atau independen belum redup. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengonfirmasi bahwa minat yang kuat masih terpancar di tingkat pemilihan bupati/wali kota.
Hal tersebut menunjukkan adanya ketertarikan yang berkelanjutan dalam partisipasi politik lokal. Tentunya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar November 2024 mendatang.
Komisioner KPU Jatim Choirul Umam mengatakan, terdapat 8 KPU kabupaten/kota di Jatim yang menerima berkas pendaftaran paslon lewat jalur perseorangan.
Namun, KPU mengembalikan berkas pendaftaran yang diajukan empat paslon di tiga daerah. Mereka dianggap tak memenuhi syarat minimal dukungan.
"Yaitu masing-masing satu pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar di KPU Kabupaten Bondowoso dan Kota Kediri. Serta dua pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar di KPU Kota Surabaya," ungkapnya kepada Harian Disway ditemui di Surabaya, Selasa, 14 Mei 2024.
BACA JUGA:Tidak Lolos Pilwali Surabaya Jalur Independen, Asrilia Kurniati Tuduh Pemilihan Sudah Diatur
KPU juga memutuskan untuk menerima berkas pendaftaran enam pasangan bakal calon perseorangan. Mereka berpeluang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kota Probolinggo, dan Kota Malang.
"Ada dua pasangan bakal calon perseorangan yang pendaftarannya telah diterima di Kota Malang. Sedangkan di Trenggalek, Jember, Bojonegoro dan Kota Probolinggo masing-masing satu pasangan," tambah Eks Ketua KPU Blitar itu.
Adapun enam pasangan bakal calon perseorangan yang pendaftarannya diterima, masih harus melalui tahap verifikasi. Tidak serta merta bisa langsung berpartisipasi dalam Pilkada di kabupaten/kotanya masing-masing. Verifikasi dilakukan sejak 13 hingga 29 Mei 2024 mendatang.
"Jika lolos pun masih ada tahapan verifikasi faktual untuk mencocokkan syarat administrasi pendaftar. Apakah formulir dukungan yang diberikan betul-betul diperoleh dari yang bersangkutan," ucap Umam.
Menurutnya, empat pasangan bakal calon perseorangan yang gagal mendaftar bukan disebabkan oleh kurangnya sosialisasi. Sebab, waktu pendaftaran memang telah ditetapkan oleh KPU RI sejak jauh-jauh hari.
Sosialisasi demi sosialisasi pun getol dilakukan oleh KPU Jawa Timur. Salah satunya melalui media sosial yang informatif.
"Apalagi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 sudah jelas dan dirilis sejak lama. Sehingga harusnya mereka sudah siap. Memang (betul) tidak bisa segala persyaratannya dipersiapkan secara instan," kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu.
Sebagaimana diketahui. KPU Jatim telah menutup pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim jalur perseorangan. Sayangnya hingga batas pendaftaran 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tak ada satupun yang mendaftar.