SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sebuah rumah kontrakan di Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47, Kelurahan Gebang Keputih, Kecamatan Sukolilo disegel polisi.
Rumah itu dijadikan home industri pembuatan pil Carnophen dan Pil Berlogo LL di Kota Surabaya.
Dari rumah itu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim mengamankan sejumlah alat bukti.
Seperti alat-alat pembuatan pil koplo, kompor, timbangan elektrik, dan bahan dasar pembuatan narkotika.
BACA JUGA:Apartemen di Tangsel Jadi Tempat Produksi Narkoba
Direktur Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, penggerebekan home industri pembuatan narkotika ini sebenarnya dilakukan pada Sabtu 18 Mei 2024 dini hari.
Pengungkapannya berdasarkan pengembangan dari tersangka berinisial ADH.
Residivis narkotika yang baru bebas Juni 2023 lalu itu diamankan di perumahan Pantai Mentari, Kelurahan Kenjeran, Surabaya, Rabu 15 Mei 2024.
Dari tangan tersangka, diamankan 2.884 butir ekstasi dengan berat bersih total 978,54 gram. Serta sembilan kilogram sabu.
“Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan. Didapatkan pelaku lain berinisial MY. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Pacar Kembang, RT 6, Tambaksari. Dari penangkapan itu, penyidik kembali melakukan pengembangan kasus,” katanya, Senin 20 Mei 2024.
BACA JUGA: Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Penuhi Panggilan KPK, Rahmady Effendy Hutahaen: No Comment
Dari hasil pemeriksaan MY, penyidik mengetahui bahwa ada narkotika yang disimpan di salah satu ruko di Jalan Sidorame Baru, nomor 22, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir Kota.
Penyidik mengamankan pil Carnophen sebanyak 1.080.000 dan pil Berlogo LL sebanyak 5.700.000 butir.
“MY mengakui semua barang itu diambil dari pria berinisial WD di rumah kontrakan di Perumahan Kertajaya Indah Timur. Ia juga mengakui di sana tempat produksi semua narkotika itu. Sementara WD saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.